Berita

Polisi Periksa Rumah untuk Konten Horor Tanpa Izin di Semarang

Semarang – Polisi mendatangi rumah yang digunakan konten kreator untuk membuat video horor tanpa izin di Semarang. Sejumlah barang dibawa untuk bukti seperti bekas dupa hingga minyak jelantah.
Kanit Tidpiter Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo mengatakan pihaknya melakukan cek TKP (Tempat Kejadian Perkara). Pelapor atau pemilik, Ahmad sudah dimintai keterangan dan hari ini berlanjut ke saksi-saksi lainnya.

“Ini cek TKP. Proses berjalan dalam rangka penyelidikan. Hari ini juga periksa saksi-saksi,” kata Johan di rumah yang berada di Jalan Abdurrahman Saleh, Semarang, Rabu (31/7/2024).

Terkait identitas para konten kreator, Johan mengatakan sudah mengetahui. Namun belum ada pemanggilan karena masih pemeriksaan saksi-saksi.

“Identitas sudah diketahui. Ini saksi dulu. Kita juga akan panggil saksi ahli, mungkin dari Kominfo,” ujarnya.

Polisi mendatangi rumah yang digunakan konten kreator untuk membuat video horor tanpa izin di Jalan Abdurrahman Saleh, Semarang, Rabu (31/7/2024). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Dari pantauan detikJateng, polisi masuk bersama pelapor, Ahmad yang didampingi kuasa hukumnya. Ahmad menunjukkan bekas-bekas ritual yang dilakukan konten kreator di rumahnya. Dia juga menunjukkan sejumlah kerusakan dan bekas barang hilang seperti AC.

Sekitar 20 menit berkeliling rumah dua tingkat itu, polisi memasukkan beberapa barang ke plastik kresek antara lain piring plastik, bekas dupa, lilin, dan minyak jelantah.

“Ini yang dipakai ritual-ritual mereka. Ada juga yang ritual jelangkung di kontennya,” ujar pemilik rumah, Ahmad kepada polisi.

Polisi mendatangi rumah yang digunakan konten kreator untuk membuat video horor tanpa izin di Jalan Abdurrahman Saleh, Semarang, Rabu (31/7/2024). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Untuk diketahui, tiga YouTuber dan tiga TikToker dilaporkan ke polisi karena membuat konten horor di rumah Ahmad. Dampaknya, rumah yang akan dijual itu tidak laku-laku. Ahmad juga menegaskan tidak ada permintaan izin yang dia ketahui terkait pembuatan konten tersebut.

Sumber : www.detik.com

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 2,319