Berita

Pabrik Mi Berformalin yang Berdiri Sejak 1990 di Semarang Digerebek BPOM

SEMARANG – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) menggerebek pabrik mi yang mengandung bahan berbahaya. Pabrik tersebut berada di Jalan Kimar 5 No 260B, Pandan Lamper, Gayamsari, Kota Semarang. Kepala Balai Besar POM Kota Semarang, Lintang Purba Jaya mengatakan, hasil pengujian mi yang diproduksi positif mengandung formalin.

“Temuan ini merupakan tindak lanjut dari beredarnya mi ayam yang mengandung formalin setelah dilakukan penelusuran ditemukan sarana produksi,” jelas Lintang di saat penggerebekan, Selasa (30/7/2024).

Saat ini, lanjutnya, pemilik pabrik tersebut diminta untuk menghentikan produksi mi untuk sementara waktu. Banjirnya Impor Pakaian Ikut Memukul Industri Kimia Artikel Kompas.id

“Kami meminta pemilik pabrik mengehentikan sementara produksi,” kata dia. BPOM Kota Semarang juga sudah memusnahkan 75 kilogram mi berformalin dari hasil penggerebekan tersebut.

“Petugas akan memintai keterangan lebih lanjut pemilik pabrik untuk mengidentifikasi apakah ada unsur kesengajaan atau tidak,” ujar Lintang.

Di lokasi yang sama, pemilik pabrik, Putut Anggoro mengaku tidak mengetahui mi yang diproduksi di pabriknya mengandung formalin. Padahal, pabrik pembuat mi tersebut sudah beroperasi sejak tahun 1990, dan sekarang sudah diturunkan ke generasi kedua.

“Sehari bisa menjual rata-rata 20 sak, dengan berat 25 kilogram per sak. Mi tersebut dijual dengan harga Rp 22 ribu per kilogram. Saat ini jumlah karyawannya ada lima orang,” ujarnya.

sumber: Kompas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 1,243