Berita

Pemotor yang Viral Salip Ambulans di Kebumen Muncul Minta Maaf, Kembalikan Rp4 Juta ke Sopir Bus

SEMARANG – Pengendara motor yang viral jatuh karena menyalip ambulans hingga nyaris terlindas bus di Kebumen, Jawa Tengah, kini meminta maaf.

Peristiwa ini terjadi di wilayah Desa Karanggedang, Kecamatan Sruweng, pada Rabu (24/7/2024), pukul 07.00 WIB.

Dalam rekaman CCTV yang beredar, perempuan berinisial FA itu menyalip ambulans lalu mengerem mendadak hingga terjatuh melewati garis markah jalan.

Di saat yang bersamaan, datang bus dari arah berlawanan hingga hampir menabrak FA.

Setelah nyaris terlibat kecelakaan dengan bus, FA meminta ganti rugi kepada sopir bus bernama Zaenal sebesar Rp4 juta.

Ia pun menuai kecaman atas permintaan ganti rugi tersebut. Terlebih, dirinya yang terlebih dahulu menyalip ambulans.

Klarifikasi Minta Maaf

Setelah videonya viral, FA kini muncul ke publik melakukan klarifikasi dan permintaan maaf.
“Dengan ini saya menyampaikan kepada Bapak Zaenal, yang pertama atas ketidak hati-hatian yang menyebabkan terlindasnya motor yang saya kendarai. Juga menyebabkan kecelakaan bus yang dikendarai Pak Zaenal,” ujar FA dalam video yang dilihat Tribunjabar.id, Sabtu (27/7/2024).

Selain itu, FA juga mengembalikan uang ganti rugi senilai Rp4.300.000 yang sebelumnya ia terima dari Zaenal.

“Yang kedua, saya bersedia mengembalikan uang ganti rugi atas kesepakatan bersama awal sebesar Rp4.300.000,” tuturnya.

Kini, FA dan Zaenal pun memilih menyelesaikan kasus secara damai.

“Dengan ini, saya dengan Bapak Zaenal sudah selesai kasusnya,” katanya.

Keduanya lalu menandatangani surat pernyataan damai yang ditulis tangan.

sumber: TribunJabar.id

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia

Related Posts

1 of 749