Berita

Polres Karanganyar Ungkap Kasus Dugaan Penipuan Perumahan, Kerugian Rp1,8 Miliar

KARANGANYAR-Polres Karanganyar membongkar praktik penipuan perumahan dengan kerugian mencapai Rp1,8 miliar.

Dalam kasus ini, polisi menahan seorang pelaku bernama Sugeng Mulato, 42, selaku Direktur PT Sugasbo Bravo Land Indonesia (SBLI). Pria yang merupakan warga Banjarsari, Kota Solo ini kini mendekam di tahanan Mapolres Karanganyar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Wakapolres Karanganyar Kompol Mardiyanto didampingi Kasatreskrim AKP Bondan Wicaksono mengatakan pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap para konsumennya.

Modus penipuan pelaku menjanjikan korban kavling tanah dan bangunan perumahan di wilayah Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar yakni Perumahan Green Saudah, Bumi Klebet Baru, Nimas Regency, Nosari View, dan Omah Ceplukan.

“Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan sejumlah korban ke Polres Karanganyar. Mereka melaporkan menjadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka,” kata dia kepada Solopos.com, Kamis (18/7/2024).

Wakapolres menyampaikan bahwa tersangka menjanjikan korbannya tanah kavling dan rumah perumahan yang diklaim miliknya. Kemudian setelah korban melakukan pembayaran, hak-hak sebagai konsumen tak kunjung dipenuhi pelaku. Lantaran merasa ditipu, kemudian beberapa korban melaporkan ke polisi dan tersangka berhasil ditahan di rumahnya.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 Jo pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,” kata dia.

Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Bondan Wicaksono menambahkan sejumlah konsumen yang menjadi korban perumahan ini atas nama Tasrif Salama, warga Mojosongo. Korban membeli tiga bidang tanah kavling di Perumahan Green Saudah yang berlokasi di Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo. Dimana tersangka menjanjikan kepada konsumen akan menyerahkan sertifikat tanah kavling kepada konsumen kurang lebih 6 bulan sejak ditandatangani surat perjanjian jual beli.

“Korban Tasrif sudah melakukan pembayaran atas tiga bidang tanah sekitar Rp105 juta. Tapi selesai melakukan pembayaran, hingga saat ini tidak mendapatkan hak-haknya sesuai apa yang dijanjikan oleh tersangka,” katanya.

Selain itu, tersangka juga telah dilaporkan oleh kosumen lain dengan modus yang sama penipuan perumahan di antaranya Perumahan Green Saudah yang sudah melapor ada tiga orang dengan nilai kerugian total sekitar Rp600 juta. Di Perumahan Bumi Klebet Baru berlokasi di Wonorejo, Gondangrejo, ada 10 laporan kena tipu tersangka nilai kerugian total sekitar Rp900 juta. Kemudian di Perumahan Nimas Regency berlokasi di Ceplukan, Wonorejo Gondangrejo ada satu orang korban melapor dengan nilai kerugian Rp66 juta, Perumahan Nosari View berlokasi di Jatikuwung Gondangrejo ada dua korban dengan nilai kerugian Rp191 juta dan Perumahan Omah Ceplukan di Wonorejo, Gondangrejo, terdapat satu laporan korban dengan kerugian Rp101 juta.

“Modus tersangka ke konsumen sama yaitu menjual perumahan yang kemudian setelah menerima pembayaran lunas, tersangka tidak melakukan kewajibannya,” katanya.

Kasatreskrim mengatakan untuk saat ini total kerugian yang diderita korban kasus penipuan perumahan sesuai laporan ke Polres Karanganyar mencapai Rp1,8 miliar. Saat ini Polres mengamankan barang bukti surat perjanjian jual beli tanah satu buah buku rekening Bank BCA dengan nomor rekening 8175134995 atas nama nasabah Sugeng Mulato, satu bendel print out rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 8175134995 atas nama nasabah Sugeng Mulato dan Kartu Anggota Persatuan Perumahan Real Estate Indonesia (REI) dan dokumen lainnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia

Related Posts

1 of 1,932