Berita

Kronologi Pembunuhan Gadis Bertato Kupu oleh Agus di Demak

Demak – Pelaku pembunuhan gadis ABG bertato kupu-kupu yang ditemukan tewas di Demak akhirnya terungkap. Polisi menangkap pelaku di Kota Tegal saat berupaya melarikan diri ke Jakarta.
Pelaku yaitu pria bernama Agus Syahril Mubarok (20) yang merupakan warga Desa Lempuyang, Kecamatan Wonosalam, Demak. Berikut kronologi pembunuhan hingga pelaku ditangkap.

Selasa (16/7/2024)
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi mengatakan pelaku membunuh korban di ladang sepi di Dukuh Sindon, Desa Trimulyo, Kecamatan Guntur, Demak, sekitar pukul 15.00 WIB, Selasa (16/7). Yaitu dengan awalnya membonceng korban untuk menemui teman pelaku.

“Jadi kronologi perkaranya adalah pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena korban saat sebelum kejadian memang sudah janjian dengan pelaku untuk menjadi pelayan seksualnya dengan secara online. Selanjutnya setelah mendapatkan pelanggan, korban melayani pelanggan, dan setelah selesai masih ada ditawarkan oleh di pelaku, masih ada dua orang namun korban menolak karena sudah tidak mau,” kata Winardi di ruangannya, Jumat (19/7/2024).

“Dengan hal itu sehingga pelaku melakukan atau punya niat untuk melakukan penganiayaan terhadap korban. Selanjutnya pada hari itu juga, langsung sekitar jam 15.00 WIB korban dibawa ke ladang yang tidak ada orang sama sekali, dengan mengendarai motor. Dan dilakukan penganiayaan lokasi TKP,” imbuhnya.

Ia menerangkan transaksi tarif tersebut Rp 200 ribu. “(Transaksi open BO nya) Rp 200 ribu,” imbuhnya.

Rabu (17/7/2024)
Warga digegerkan penemuan mayat wanita bertato kupu-kupu tanpa busana dan tanpa identitas di kebun milik warga di Dukuh Sindon, Desa Trimulyo, Kecamatan Guntur, Demak, dengan sejumlah luka di badan. Polisi membawa mayat tersebut untuk dilakukan autopsi di rumah sakit.

“Sudah kami amankan TKP, sudah olah TKP. Dan korban kita bawa ke rumah sakit untuk identifikasi korban,” kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, Rabu (17/7).

Winardi menerangkan polisi menemukan barang bukti penganiayaan terhadap korban.

“Jadi korban ditelanjangi oleh pelaku untuk menghilangkan jejak si korban, dengan cara baju korban diambil, tas, dan sendal itu diambil dan itu dibuang di tempat lain,” ujarnya.

“Kami sudah menemukan beberapa barang yang dimiliki korban diantara lain adalah, sendal, gunting yang dibuang di luar TKP,” imbuhnya.

Pelaku memukul korban dengan potongan kayu dan bambu yang ada di lokasi. Pelaku juga menusuk korban sejumlah dua kali.

Winardi mengatakan pelaku semula membonceng korban untuk menemui temannya. Sampai di lokasi ladang yang sepi, pelaku dalam pengaruh alkohol menganiaya korban saat lengah.

Kamis (18/7/2024)
Keluarga korban asal Ambarawa, Semarang, menjemput jenazah korban di RSUD Sunan Kalijaga sekitar pukul 17.10 WIB. Ayah korban mengatakan anaknya hilang sekitar 1,5 bulan. Korban saat itu pamit untuk selawatan.

Jumat (19/7/2024)
Polisi menangkap pelaku Agus di Tegal Kota saat naik tronton pukul 04.00 WIB dini hari. Pelaku saat itu dalam upaya kabur ke Jakarta.

“Kami mengumpulkan saksi bahwa pelaku akan melarikan diri ke Jakarta. Sekitar jam 04.00 WIB dini hari kami dari Satreskrim Polres Demak yang dibackup oleh Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengamankan pelaku saat perjalanan pelaku dari Demak ke Jakarta. Dan ditangkap di Tegal Kota,” ujar Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, Jumat (19/7/2024).

Polisi bakal menjerat pelaku dengan pasal perlindungan anak yang ancaman hukumannya penjara 15 tahun.

“Jadi pasal yang kita sangkakan adalah Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun, dengan denda Rp 3 miliar,” ujarnya.

Sumber : www.detik.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia

Related Posts

1 of 396