Berita

Gondol Rp 150 Juta dari Lansia di Semarang, Komplotan Gendam Ditangkap

Semarang – Komplotan pelaku gendam ditangkap unit Sat Reskrim Polrestabes Semarang. Tiga pelaku, salah satunya wanita, beraksi di wilayah Kecamatan Banyumanik belum lama ini dan mengakibatkan seorang lansia kehilangan uang Rp 150 juta. Begini modusnya.

Tiga tersangka itu ialah Ary Wijaya alias Charles (39) warga Jakarta Barat, Deva Nur Listia (40) warga Bekasi, dan Hendra Wijaya (49) warga Karawang. Deva ialah istri siri Charles. Mereka beraksi di Banyumanik pada Senin, 3 Juni 2024.

Dua tersangka di antaranya ialah pasutri, yaitu Ary Wijaya alias Charles (39) warga Jakarta Barat dan Deva Nur Listia (40) warga Bekasi. Satu tersangka lagi bernama Hendra Wijaya (49) warga Karawang. Mereka beraksi di Banyumanik pada Senin, 3 Juni 2024.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena mengatakan korbannya ialah Sri Hendratmanti (70) warga Pedalangan, Banyumanik. Saat itu korban hendak ke pasar, lalu didatangi Charles yang mengaku sebagai warga negara asing.

Kemudian muncul si Deva yang pura-pura membantu menerjemahkan omongan Charles berbicara menggunakan bahasa Melayu dan Inggris.

“Mereka sudah merencanakan dari Jakarta, menyasar korban yang sudah berumur. Jadi pelaku Deva menterjemahkan bahasa Pelaku Charles. Kemudian korban diajak bersama pelaku Charles menemui pelaku lainnya, Agus Suseno (saat ini buron) yang mengaku sebagai Kepala Cabang BRI Jati Banyumanik. Kemudian korban diajak masuk ke mobil para pelaku, ditunjukkan uang dollar,” kata Kompol Andika di kantornya, Kamis (18/7/2024).

Kepada korban, Charles mengaku mau menukar uang untuk donasi ke gereja. Setelah dua pelaku itu terus berbicara, korban menurut saja ketika diajak masuk mobil menuju rumah korban. Mobil itu disopiri oleh tersangka Hendra. Di rumah korban, mereka mengambil surat deposito dan perhiasan seberat 50 gram.

“Korban dibawa pelaku ke BRI Pasar Jati untuk melakukan pengambilan deposito sebanyak Rp 50 juta. Kemudian mereka menuju ke Bank BRI Ahmad Yani untuk melakukan pengambilan uang lagi sebesar Rp 100 juta. Setelah itu korban ditinggalkan di Swalayan ADA Banyumanik. Jadi total kerugian sebesar Rp 150 juta,” ungkap Andika.

Andika menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap di Bekasi dan Karawang pada 13 Juli 2024 oleh tim yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Polrestabes Semarang, AKP Tri Harjanto.

Tersangka Deva ternyata juga pernah melakukan hal serupa di Jawa Barat. “Di Semarang yang paling besar. Hasilnya dibagi rata dan dibuat untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar utang,” kata Deva di Mapolrestabes Semarang

Adapun Charles mengatakan modus yang dilakukan juga dengan dalih menawarkan keuntungan saat menukarkan uang asing. “Jadi 20 lembar nanti ditambah 20 lembar. Dua kali lipat,” ujar Charles.

Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun. Barang bukti yang diamankan yaitu ratusan lembar mata uang asing dari berbagai negara serta uang rupiah sejumlah Rp 65 juta.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Arnanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia

Related Posts

1 of 1,439