Berita

Strategi Baru Polres Jembrana dalam Operasi Patuh Agung 2024 untuk Keamanan Jalan Raya

JEMBRANA – Jelang Pelaksanaan Operasi Patuh Agung 2024 Dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas pasca pelaksanaan peringatan Hari Bhayangkara Ke- 78, Polrea Jembrana melaksanakan apel gelar pasukan ” Operasi Patuh Agung 2024 ” di Lapangan Apel Mapolres Jembrana. Senin ( 15/7/2024 )

Waka Polres Jembrana Kompol I Made Katon, S.H., bertindak sebagai pimpinan apel dan dihadiri oleh seluruh Pejabat Utama Polres Jembrana, Kapolsek Jajaran Polres Jembrana serta seluruh pejabat ops dan personil yang terlibat Ops Patuh Agung 2024.

Turut hadir pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Perhubungan yang di wakili oleh Kabid Perhubungan Kab. Jembrana, Dansubdenpom IX/3-2 Negara, Kepala Kantor Cabang PT Jasa Raharja Singaraja yang dihadiri oleh Staf Jasa Raharja beserta personil instansi masing – masing.

Dalam sambutannya Waka Polres Jembrana pada intinya menyampaikan, berlalulintas adalah bagian penting dan tak terpisahkan dalam kehidupan kita sehari – hari, hampir setiap aktivitas yang kita lakukan selalu bersentuhan dengan piranti lalulintas seperti kendaraan, jalan raya dan seluruh perangkat pendukungnya.

Seiring dengan perkembangan zaman dan masayarakat yang semakin dinamis, tanyangan dan permasalahan di bidang lalulintas juga turut mengalami revolusi, permasalahan klasik lalulintas seperti pelanggaran, kemacetan, hinggak kecelakaan lalulintas kini cenderung semakin sering terjadi khususnya di wilayah Bali.

Operasi kali ini mengedepankan fungsi lalulintas yang dilaksanakan secara simpatik, persuasif dan humanis serta turut didukung oleh kegiatan penegakkan hukum lalulintas dengan menggunakan ETLE ( Tilang elektronik mobile atau statis )

” Operasi ini akan dilaksanakan selama 14 Hari mulai dari tanggal 15 sampai dengan 28 Juli 2024 ” ucap pimpinan Apel.

Lebih lanjut pimpinan apel mengatakan, adapun target yang menjadi sasaran prioritas dalam Operasi Patuh Agung kali ini diantaranya yaitu mengemudikan kendaraan sambil menggunakan HP, tidak menggunakan helm SNI maupun sabuk pengaman, menerobos lampu merah, berkendara dengan kecepatan tinggi, melawan arus, hingga wisatawan mancanegara maupun domestik yang melakukan pelanggaran lalulintas.

 

Polres Jembrana, Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., Kabupaten Jembrana, Pemkab Jembrana, Jembrana, Bali, Kepolisian Resor Jembrana, Polisi Jembrana, Endang Tri Purwanto, Polda Bali, Kepolisian Daerah Bali

Related Posts

1 of 2,953