SALATIGA – Seorang wanita paruh baya harus berurusan dengan Polisi setelah nekat mengedarkan uang palsu di Pasar Raya Salatiga, Jumat (12/7/2024). Kejadian penangkapan pelaku terekam video dari warga, pelaku sempat hendak kabur dengan menggunakan sepeda motornya.
Meski demikian, upaya pelaku gagal setelah para pedagang menghampiri dan menggiringnya ke pos keamanan. Selanjutnya polisi dan TNI datang dan mencoba menginterogasi pelaku.
Plh Kasi Humas Polres Salatiga Ipda Sutopo menjelaskan pelaku diketahui bernama Tri Nuryati,48, warga Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng). Kedok pelaku diketahui setelah membeli satu kantong buah jeruk dengan uang pecahan Rp100.000 di salah satu lapak buah Pasar Raya Salatiga.
“Ketika menerima uang dari pelaku, korban merasa curiga karena uang yang dipegang tersebut tintanya luntur dan kusam. Kemudian korban meminta kembali uangnya akan tetapi terlapor mencoba melarikan diri, kemudian oleh warga sekitar dikerumuni dan diamankan,” terang Ipda Sutopo, Jumat (12/7/2024).
Kemudian petugas keamanan pasar, menghubungi Polres Salatiga untuk melaporkan peristiwa tersebut. Mendapat informasi itu, aparat Polsek Tingkir mendatangi lokasi dan menangkap pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang pecahan Rp50.000 sebanyak 25 lembar dan pecahan Rp100.000 sebanyak tiga lembar. Selain itu, juga diamankan barang-barang belanjaan pelaku dari hasil mengedarkan uang palsu.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Salatiga untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” tandas Ipda Sutopo.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia