Berita

Kasus Penghinaan Lewat WAG, Laporan Karteker PCNU Banyuwangi Masih Proses Penyelidikan

Banyuwangi – Kelanjutan laporan pengurus karteker Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyuwangi ke Polresta Banyuwangi pada Kamis (4/7) lalu, masih dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Laporan terkait dugaan jeratan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tersebut baru didisposisikan ke unit Pidum Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Secara bertahap, penyidik masih meminta sejumlah keterangan pelapor maupun saksi-saksi. Hal itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polresta Banyuwangi Ipda Suwandono saat dikonfirmasi Senin (8/7).

”Laporan masih dalam proses penyelidikan oleh tim Satreskrim Polresta Banyuwangi,” kata Suwandono.

Dalam tahapan pelaporan memang lebih dulu dilakukan penyelidikan. Hal ini untuk menentukan apakah perkara tersebut masuk atau tidak unsur pidananya.

”Jadi, tidak serta-merta perkara tersebut langsung memeriksa tersangkanya karena butuh proses pengumpulan bukti dan lainnya,” jelas Suwandono.

Sekretaris WhatsApp Group (WAG) Diskusi Dapil se-Banyuwangi Ali Nurfatoni belum bisa menanggapi siapa identitas anggota grup dapil yang diduga telah mencemarkan PCNU Banyuwangi.

Bahkan, pihaknya enggan menanggapi siapa yang memasukkan nomor terlapor ke dalam WAG. ”Bukan saya yang memasukkan ke grup. Terkait siapa yang memasukkan ke grup, akan saya koordinasikan dulu,” jawabnya secara singkat.

Disebut dengan kata-kata kasar, para pengurus karteker PCNU Banyuwangi meradang. Mereka tidak terima dilecehkan oleh pernyataan salah satu anggota grup Diskusi Dapil Se-BWI.

”Terae wong goblok kabeh kui pengurus karteker PCNU (memang bodoh semua pengurus karteker PCNU itu),” cuit salah satu anggota grup bernama Dur Blambangan24 Jam dengan nomor WA 082335322445.

Laporan ke Polresta Banyuwangi pada Kamis (4/7) diwakili oleh Wakil Sekretaris Karteker PCNU Banyuwangi Guntur Albadri bersama anggotanya, Bahrur Rohiem alias Ayung, didampingi Sekretaris LBHNU Banyuwangi Fitrul Uyun Sadewa. Selama laporan, tiga orang tersebut dikawal sejumlah anggota Banser.

Uyun Sadewa mengatakan, kliennya merasa dilecehkan sehingga melapor ke Polresta Banyuwangi terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

sumber: radarbanyuwangi

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Nanang Haryono

Related Posts

1 of 1,635