Berita

Overstay di Banyuwangi, 28 WN Cina Digerebek dan Bakal Dapat Sanksi Imigrasi

Banyuwangi – Sebanyak 28 WN Cina diamankan dari sebuah rumah di Banyuwangi karena overstay. Kabar tersebut juga dibenarkan pihak imigrasi.

“Benar, telah diamankan 28 WNA karena tidak dapat menunjukkan identitasnya saat ditemui di Banyuwangi,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Herdaus, Selasa (2/7/2024).

Menurut Herdaus, ke-28 WN Cina tersebut overstay karena izin tinggal melebihi batas waktu yang diberikan oleh pihak imigrasi Oleh karena itu, pihaknya akan menjatuhkan sanksi kepada para WN Cina.

“Sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku apabila WNA tersebut overstay , maka diwajibkan membayar denda dan apabila tidak membayar akan diberikan tindakan administrasi keimigrasian (TAK) berupa pengembalian/pemulangan WNA tersebut ke negara asalnya (deportasi),” jelas Herdaus lebih lanjut.

Herdaus menjelaskan pihaknya hanya memberikan sanksi tegas secara administratif. Namun, untuk tindak pidananya langsung ditangani oleh pihak kepolisian.

“Pidananya bisa, sanksi bisa diberikan kepada WNA yang melanggar tergantung dari jenis pelanggarannya,” terangnya.

Sebagaimana disampaikan kasat reskrim polresta Banyuwangi Kompol Andrew Vega, menurutnya dari hasil pemeriksaan dan pendataan. Seluruh WN Cina tersebut diketahui melakukan pidana pelanggaran lantaran tidak melengkapi diri dengan identitas kependudukan.

“Pelanggaran lainnya sementara kami temukan belum ada kalau ditindak pidananya hanya tidak dilengkapi dokumen dan identitas,” pungkas Andrew Vega.

Sebelumnya, Mabes Polri dan Polresta Banyuwangi mengamankan 28 Warga Negara Cina di sebuah rumah kontrakan. Mereka digerebek dan diamankan karena overstay di Indonesia.

Seperti diketahui, 28 WN Cina diamankan dari rumah kontrakan di Jalan Gajah Mada, Dusun Sawahan, Desa Gentengkulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi.

Para WN Cina itu diketahui tidak dilengkapi dokumen kependudukan dan identitas diri secara lengkap. Selain itu seluruh WN dinyatakan melebihi waktu tinggal di Indonesia atau overstay.

“Pada saat mengamankan 28 WNA tidak dilengkapi dengan dokumen identitas apapun,” terang Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Andrew Vega, Senin (1/7).

Saat ini, kaya Andrew, seluruh WN Cina yang telah diamankan diserahkan kepada pihak imigrasi untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.

“Kemudian keterangan selanjutnya diserahkan kepada imigrasi. Pelanggaran lainnya sementara kami temukan belum ada. Kalau ditindak pidananya hanya tidak dilengkapi dokumen dan identitas,” tambahnya.

sumber : detikjatim

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi

Related Posts

1 of 2,467