Berita

Nenek di Grobogan Ngadu ke Polda Jateng gegara Tanah Warisan Jadi Milik Desa

SEMARANG – Warga lanjut usia (lansia) bernama Siyem (60) berjuang habis-habisan demi mengembalikan hak tanah warisnya yang diduga diserobot oleh Pemerintah Desa Karangasem, Wirosari, Kabupaten Grobogan.

Perempuan yang bekerja sebagai buruh tani ini melaporkan pemerintah desanya terkait dugaan penyerobotan tanah waris milik ayahnya seluas 1,7 hektare ke Polda Jateng, Senin (24/6/2024).

Ia melaporkan kasus itu ke polisi lantaran pemdes setempat tidak bergeming ketika dimintai kejelasan tanah tersebut.

Siyem mengaku, baru mengetahui tanahnya berubah kepemilikan menjadi milik Pemdes Karangasem sekira tahun 2022.

Kala itu, dia pulang merantau dari Sumatera Selatan, ikut program transmigrasi.

“Informasinya tanah sudah jadi milik desa (Pemdes Karangasem),” ujar Siyem saat di Mapolda Jateng, Senin sore.

Siyem bertambah syok manakala mengetahui bahwa tanah ayahnya telah berdiri bangunan SD, kolam renang, bangunan semi permanen dan beberapa bangunan fasilitas umum lainnya.

Padahal tanah itu milik ayah Siyem bernama Kasiman yang sudah meninggal dunia tahun 1965.

Kasiman tak pernah menjual tanah itu ke pihak manapun termasuk Pemdes Karangasem.

“Saya minta kembalikan tanah saya, tapi pemdesnya tidak mau,” imbuh Siyem.

Siyem dan 3 saudaranya kini kebingungan harus bagaimana untuk bisa mendapatkan haknya.

Dia bahkan sempat menemui pemdes setempat, meminta secuil tanahnya untuk dibangun rumah.

Hal itu dia lakukan lantaran dia tidak punya rumah sehingga hidup menumpang rumah dari saudara ke saudara lainnya.

Namun, lagi-lagi pemdes Karangasem bergeming dan kukuh tidak mau memenuhinya.

“Saya tidak minta yang lain, yang sudah jadi bangunan ya sudah, saya minta sedikit saja buat bangun rumah,” pintanya.

Sementara pendamping hukum Siyem, M. Amal Lutfianyah mengatakan, sertifikasi tanah Siyem terjadi pada tahun 2022 ketika ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Pihak pemdes mengklaim telah membeli tanah kliennya pada tahun 1970.

Padahal Kasiman selaku pemilik tanah meninggal dunia pada tahun 1965.

“Ini kan aneh,” kata pria yang akrab disapa Luthfi itu.

Pihaknya juga telah menggugat Pemdes Karangasem Grobogan di Pengadilan Negeri Purwodadi.

Dari fakta persidangan, kata Lutfhi, disebutkan Pemdes Karangasem tidak mempunyai dasar peralihan atau perubahan nama sertifikat.

“Pemdes Karangasem melakukan perbuatan melawan hukum secara nyata terhadap warga yang kurang mempunyai daya upaya untuk itu. Ini suatu bentuk semena-mena melalui perangkatnya terhadap klien kami,” jelasnya.

Ia menambahkan, pelaporan itu berkaitan dengan dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang sistematis, sehingga terlapornya adalah Pemdes Karangasem, tidak tertuju ke satu orang saja.

“Kami berharap Polda Jateng dapat bekerja secara profesional agar keadilan saat ini bisa tercapai,” imbuhnya.

sumber : TribunJateng.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono

Related Posts

1 of 4,217