Berita

Kasus Pengeroyokan Bos Rental di Sukolilo Pati, Kapolda: Tersangka Jadi 10 Orang Jumlah Bisa Tambah

KLATEN — Tersangka kasus pengeroyokan bos rental di Sukolilo, Pati, dimungkinkan masih bisa bertambah. Hingga saat ini polisi telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus yang menewaskan Burhanis, bos rental mobil asal Jakarta, tersebut.

“(Penambahan tersangka) Masih mungkin. Kami sudah kantongi beberapa nama yang akan terus kami imbau menyerahkan diri, supaya terang perkaranya,” kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, di Klaten, Rabu (19/6).

Menurut Luthfi, penyidik masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. “Masyarakat saya imbau untuk dijustifikasi.

Tidak serta merta dengan masyarakat yang banyak mereka tersangka semua. Tugas polisi itu apa sih, membuat terang perkara dengan cara alat bukti dan barang bukti serta persesuaian dari beberapa kejadian,” ungkap dia.

Sementara itu, soal status hukum selebgram Pati, BK alias Teyeng Wakatobi, Luthfi menyebut, petugas masih mendalami.

Teyeng sebelumnya meresahkan warganet lantaran mengunggah video provokatif menanggapi kejadian main hakim sendiri oleh warga Sukolilo Pati, yang menewaskan bos rental asal Jakarta.

“Belum, ini masih didalami, terkait dengan IT. Kami harus ke ahlinya. Kami harus koordinasi dengan tim ahli IT dan lain sebagainya, baru kami tentukan apakah itu memenuhi (Pasal) 184 ayat 2 (KUHP) atau tidak,” ungkap Luthfi.

Sebelumnya, tersangka kasus pengeroyokan bos rental di Sukolilo, Kabupaten Pati, bertambah menjadi 10 orang.

Polisi telah menangkap empat tersangka, yakni M (37), EN (51), BC (33), dan AG (35). Kemudian enam tersangka tambahan ditangkap di hari dan lokasi yang berbeda-beda.

Di sisi lain, Lutfhi menyampaikan, Polda Jawa Tengah tidak hanya melakukan upaya hukum dalam kasus pengeroyokan bos rental di Sukolilo.

“Jadi nanti kami akan lakukan upaya tidak hanya upaya hukum semata. Jadi nanti akan kami lakukan upaya pembinaan masyarakat pascakejadian,” kata Luthfi.

Pembinaan ini, lanjut Luthfi sudah menjadi kewajiban Polri agar kasus serupa tidak kembali terulang.

“Artinya tidak boleh masyarakat kita tinggal begitu saja karena suatu kejadian. Tapi jadi kewajiban Polri untuk melakukan pembinaan agar tidak terulang kejadian yang sama,” jelasnya.

sumber: TribunJateng.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono

Related Posts

1 of 1,874