REMBANG – Polda Jateng |Kegiatan binluh P4GN sebagai tindak lanjut Kampung Tangguh Bebas dari Narkoba ( Desa Bersinar Bersih dari Narkoba ) Satresnarkoba Polres Rembang. Desa Bersinar Bersih dari Narkoba merupakan program yang digagas oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai langkah untuk melawan dan mengantisipasi serta meminimalisir peredaran narkoba di tanah air.
Berkaitan dengan program tersebut, jajaran Polres Rembang turut aktif dalam hal pembentukan Kampung Tangguh Anti Narkoba di balai Desa Mojokerto, kecamatan Kragan, kabupaten Rembang, Rabu (19/06/2024).
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Sat Narkoba polres Rembang diwakili Kanit I Ipda Aris Wahyu Bawono, S. H beserta Anggota, Kepala Dipermades Kab Rembang Drs. Slamet Hariyanto MSI, Camat Kragan Nurwanto, S.STP.MSi, Kapolsek Kragan AKP I.D. Wijaya, S.H., Danramil Kragan di wakili Batuud Pelda Lilik Prasetiyo, Kades Mojokerto Bp. Samudi, Ketua BPD Bp. Selamet beserta Anggota, Toga, Tomas, Toda & Karangtaruna desa Mojokerto Kec. Kragan.
Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kragan AKP ID Wijaya, S.H., mengatakan desa Mojokerto dipilih sebagai Desa Bersinar Bersih dari Narkoba berdasarkan hasil koordinasi dengan kades dan perangkat desa serta tokoh masyarakat.
“Tolong yang hadir nanti diperhatikan apa yang disampaikan sehingga mengetahui dampak dari Narkoba bisa disampaikan ke tetangganya. Orang yang sudah kecanduan Narkoba tidak memiliki semangat hidup, bagi orang tua yang memiliki anak yang sedang kuliah jauh dengan kita untuk sering di pantau agar tidak terjerumus dengan Narkoba, jangan sekali-kali mencoba Narkoba,” Jelas AKP ID Wijaya.
Dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, Kapolsek berharap program ini mampu mengurangi kasus penyalahgunaan narkoba dan memperkuat ikatan sosial di antara masyarakat, serta menciptakan generasi muda yang kuat, mandiri, dan terbebas dari pengaruh buruk narkoba.
Sambutan Kepala Desa Mojokerto Bp Samudi; Selamat datang dan terimakasih kepada tamu undangan yang telah hadir dalam rangka Sosialisasi Desa Bersinar Bersih dari Narkoba di Desa Mojokerto Kec Kragan.
“Mudahan acara pada hari ini berjalan dengan baik dan lancar dan menambah ilmu bagi kita semua. Secara pribadi maupun pemerintahan mudah²an dengan acara ini bisa menekan kasus narkoba dan tidak ada pengguna maupun pengedar di desa Mojokerto. Kami mohon maaf mungkin dalam penyambutan banyak sekali kekurangan sekali lagi kami mohon maaf,” Ucap Kades Mojokerto.
Sementara itu sambutan Ka Dinpermades Kab Rembang Bp Slamet Haryanto mengatakan, terima kasih atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi kampung bersih Narkoba di balai desa mojokerto, Kegiatan sosialisasi desa berinar bersih dari Narkoba merupakan kegiatan dukungan dari dana desa, di laksanakan di seluruh Kab Rembang.
“Pada tahun 2021 data sekitar 4 juta sda 5 juta orang Indonesia terpapar Narkoba,maka dari itu pemerintah dan lembaga berkerjasama dan berkoborelasi memberantas peredaran Narkoba. Untuk peringkat di asia tenggara Indonesia peringkat 1 peredaran Narkoba sedangkan dunia peringkat ke 3. Harapan kami dengan sosialisasi ini warga masyarakat dapat mengetahui apa itu Narkoba, hukuman pidana bagaimana sehingga setelah tau kita dapat terhindar dari jeratan Narkoba. UU No.02 Tahun 2020 aksi nasional P4GN tindak lanjutnya dana desa dapat di gunakan untuk menanggulangi dan memberantas peredaran Narkoba,” Ucap Bp Slamet Haryanto.
Pemaparan Materi dari Sat Resnarkoba Polres Rembang sebagai Narasumber Kanit I Sat Narkoba Ipda Aris Wahyu Bawono, S.H. dan Bripka Bagas Aditya, S.H., M.H. sbb :
– Pemberian materi tentang Bahayanya NARKOBA, dengan dasar UU RI No 35 th 2009 Narkoba yg di kemas dalam satu program yaitu Kegiatan sosialisasi P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba)
– Pemaparan Materi dari Sat Resnarkoba Polres Rembang sebagai berikut :
1. Kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya pencegahan dalam rangka penanggulangan peredaran Narkoba di Kab. Rembang.
2. Narkoba merupakan kejahatan Ekstra Ordinary Crime yaitu kejahatan luar biasa di lakukan secara sistematis, sarana serta teknologi canggih serta teroganisir, melibatkan antar negara.
3. Jenis Narkoba diantaranya Ganja, Heroin/putaw, sabu, ekstasi termasuk tembakau gorilla.
4. Penerapan pasal dan ancaman hukuman UU No. 35 Th 2009 ttg Narkotika. Narkotika terdiri dari 3 golongan:
– Gol 1 ada 65 jenis (ganja, kokain, metafitamin dst) di gunakan hanya untuk perkembangan ilmu pengetahuan.
– Gol 2 ada 86 jenis (morfin, metadon petidin, dst) di gunakan untuk pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan.
– Gol 3 ada14 jenis (kodein, dst) di gunakan untuk pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan.
4. Secara fisik ciri pecandu Narkoba Berat Badan turun dratis, kerusakan organ tubuh, mata cekung, merah, muka tirus pucat, bibir kehitaman, batuk pilek terus menerus, air mata keluar berlebihan, keringat berlebihan, tanda berbintik merah, aroma keringat yang kas, kegiatan yang berulang-ulang, terjadi kerusakan gigi.
5. Cara menghindari Narkoba dengan tingkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan YME, pendirian yang kuat dan berani menolak ajakan negative, memiliki tujuan hidup dan cita cita, jaga pola hidup sehat.
Kegiatan selesai pukul 11.55 wib berjalan aman dan lancar.
Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kompol Joko Lelono, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Nanang Haryono