Banyuwangi – Satlantas Polresta Banyuwangi menyita dua Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu dalam razia rutin yang digelar di sejumlah kecamatan. Dua SIM yang ditemukan tersebut 1 SIM A dan 1 SIM C.
Dalam razia rutin tersebut, SIM C palsu didapati dari pengendara sepeda motor berinisial D (20), warga Kecamatan Srono. Sementara SIM A palsu didapati dari KUE (35), warga Kecamatan Pesanggaran.
Kasat Lantas Polresta Banyuwangi Kompol Amar Hadi Susilo mengatakan pengendara yang terjaring selanjutnya diamankan oleh Satlantas Polresta Banyuwangi untuk dimintai keterangan dan dilakukan pendalaman.
Menurut Amar, dari bentuk fisik, SIM palsu tersebut serupa persis dengan bentuk SIM asli. Logo-logo, jenis font, dan penempatan foto, serta QR code terlihat mirip dengan SIM asli. Perbedaan paling mencolok berada pada material SIM yang dipakai.
“Persis sama bentuknya, tapi saat kami cek nomor identitas dalam kartu ternyata nomor SIM yang tertera tidak terdaftar di sistem Korlantas Polri,” terang Amar, Sabtu (15/6).
Amar menambahkan saat ini pihaknya masih memperdalam temuan tersebut. Guna mengetahui asal muasal SIM Palsu tersebut.
Dengan temuan dua SIM palsu ini, Amar menduga, masih ada SIM-SIM palsu lain yang dipegang oleh warga Banyuwangi. Untuk itu, pihaknya akan menggencarkan razia kendaraan bermotor di berbagai tempat untuk mewaspadai peredaran SIM palsu ini.
“Dengan temuan ini, kemungkinan masih ada pengguna SIM palsu lainnya,” pungkasnya.
sumber : detikjatim
Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Blambangan, Jawa Timur, Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi