Berita

Korupsi Tukar Tanah Desa di Kendal, 5 Orang Jadi Tersangka termasuk Kades

KENDAL – Penetapan lima tersangka pada kasus dugaan tukar menukar tanah kas desa di Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, ternyata belum final. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendal, Erny Veronica Maramba saat press conference terkait kasus tersebut menyatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

“Tidak menutup kemungkinan apabila ada bukti yang cukup jelas yang nanti kami jadikan sebagai minimal alat bukti yang cukup, maka bisa ditetapkan atau bisa berkembang menjadi tersangka lainnya,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan tukar menukar tanah kas Desa Botomulyo, pihak Kejari Kendal telah menahan lima orang dan ditetapkan tersangka, yaitu AR (Sekretaris Desa Botomulyo), JS (Kasi Pemerintahan Kecamatan Cepiring), SI (Kepala Desa Botomulyo), ST (Kabid Pemerintahan Desa Dispermasdes Kendal tahun 2022), dan SR (Direktur PT RSS).

Erny menjelaskan, pada saat pengurusan, nilai tanah sebesar Rp 8,4 miliar, kemudian waktu diajukan sebagai jaminan kredit, nilai tanah Rp 10,16 miliar. Untuk menghitung kerugian negara, pihak BPKP mengambil rujukan dari nilai tanah berdasarkan BPKPP sekitar Rp 4,9 miliar.

Kajari kemudian memaparkan terkait kronologi kejadian dugaan tukar menukar tanah kas desa di Botomulyo hingga penetapan lima orang tersangka.

“Berdasarkan kronologis yang kami sampaikan kepada para tersangka, disangkakan melanggar pasal 2 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsidernya pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang TPPK, dan untuk penerimaannya di pasal 12 huruf (a) dan huruf (b) dan pasal 5 Undang-Undang TPPK,” jelasnya.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Kendal, Sigit Muharram usai acara press conference, saat ditanya apakah nantinya dalam perkembangan akan muncul tersangka baru, pihaknya belum mau berkomentar. Karena menurutnya semua tergantung hasil penyidikan.

“Kita masih melakukan penyidikan. Karena berdasarkan hasil penyidikan selama delapan bulan itulah kami menetapkan lima tersangka. Nanti hasil perkembangan penyidikannya akan kita update,” ujarnya.

“Tapi yang jelas kita masih fokus kepada lima tersangka. Dan apabila kami menemukan bukti-bukti ataupun ada fakta-fakta baru pada saat kita melakukan penyidikan baru ini, nanti akan kita umumkan,” tandas Sigit.

Dijelaskan, inti dalam kasus yang terjadi di Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring adalah membuat seolah-olah tanah kas desa atau tanah negara bisa dilakukan tukar menukar. Padahal itu tidak bisa dilakukan. “Intinya tanah kas desa tidak bisa dilakukan tukar menukar,” jelas Sigit.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono

Related Posts

1 of 1,000