Berita

Baru Bebas setelah Dipenjara selama 5 Tahun, Warga Kartasura Kembali Dibui

SUKOHARJO– Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba berinisial JP (44) warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

JP dibekuk kepolisian di rumahnya di Katasura bersama barang bukti 10, 73 gram sabu. JP sendiri merupakan residivis penyalahgunaan narkotika pada tahun 2018 dengan vonis 5 tahun 4 bulan.

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Warsino, mewakili Kapolres AKBP Sigit, Kamis (6/6/2024), menerangkan bahwa JP bersama temannya AGG (DPO) mendapatkan narkoba tersebut dari DD (DPO) sebanyak 30 gram.

Lalu atas perintah DD, paket tersebut dipecah menjadi beberapa paket untuk diedarkan kembali.

“Atas jasanya mengantarkan paket narkoba itu, JP dan AGG diberi imbalan oleh DD berupa sejumlah uang dan paket narkoba untuk mereka konsumsi,” terang AKP Warsino.

JP yang telah dibekuk tersebut kini dibawa ke Polres Sukoharjo untuk penyelidikan lebih lanjut. JP dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Nanang Haryono, Jawa Tengah, Jateng

Related Posts

1 of 1,062