Semarang – Dua orang ditetapkan sebagai tersangka terkait pengeroyokan yang menyebabkan tiga orang luka di Meteseh, Tembalang, Kota Semarang. Sedangkan lima orang lain yang diamankan masih didalami perannya.
Dua tersangka tersebut yaitu MFA (19) warga Gajahmungkur dan NAM (19) warga Pedurungan. Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, mengatakan lima orang lainnya masih berada di Polsek Tembalang.
“Dua tersangka, lima orang lagi diamankan masih di Polsek masih didalami keterangannya. Belum ditetapkan statusnya,” kata Andika saat jumpa pers di Pos Libas Simpang Lima Semarang, Senin (3/6/2024).
Lebih lanjut, Andika menjelaskan peristiwa yang menimpa tiga korban N (22), E (19), dan Y (26), pada Kamis (30/5/2024), pukul 02.30 WIB lalu. Saat itu, korban sedang melaju dan para pelaku sedang tawuran.
“Awalnya lima kelompok geng yang sudah berjanjian akan melawan kelompok lain. Mereka berjanjian di taman Meteseh. Yang ditantang mundur dan ada tiga korban melintas dalam keadaan ngebut dan langsung dikeroyok dengan sajam,” jelasnya.
Korban E mengalami luka sobek di lengan kanan dan kiri serta sobek pada paha kiri dan luka iris di pergelangan kiri, korban N luka sobek di kepala atas, paha sebelah kiri dan goresan di alis kanan, kemudiaan korban Y luka sobek di leher dan lecet di punggung.
“Pelaku Farel merusak motor korban menggunakan stik golf kemudian motor dibawa. Pelaku Akbar ini ikut membacok,” jelas Andika.
Ia menjelaskan saat ini masih memburu empat terduga pelaku lainnya. Andika mengatakan empat orang tersebut sudah dikantongi identitasnya.
“Masih ada empat yang kita kejar. Nama sudah ada,” tegasnya.
Sementara itu, pelaku Farel mengaku merupakan anggota kelompok gengster Gelandang. Saat kejadian, dia diajak untuk melakukan tawuran balas dendam dengan tim gabungan.
“Tim Gelandang. Terus pas kumpul rata-rata nggak kenal. Saya diajak. Sajam dapat dari Sipet (nama orang), kalau beli biasanya di market place,” ujar Farel.
Sementara itu Akbar mengaku mengajak delapan orang dan dia menghajar dua orang. Ajakan didapat lewat sosial media.
“Saya dari geng Pedurungan. Yang saya hajar dua, yang saya ajak delapan. Kita balas dendam. Ajakan di sosmed,” kata Akbar.
Dari kasus itu, barang bukti yang diamankan yaitu celurit sepanjang 80 cm, stick golf, tiga motor, dan satu ponsel. Untuk pasal yang diterapkan yaitu Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau pasal 406 KUHP jucto pasal 55 KUHP.
sumber: detikjateng
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono