Berita

Kebijakan Sound Horeg, Polisi Pastikan Pelaku Seni Banyuwangi Tak Terdampak

Banyuwangi – Terdampak kebijakan sound horeg, sejumlah seniman di Banyuwangi kehilangan pekerjaan lantaran masyarakat tidak berani menggelar konser hajatan. Untuk memediasi hal tersebut, Polresta Banyuwangi dan sejumlah pelaku seni menggelar forum silaturahmi di Kantor Sekretariat Aliansi Timur Raya (ATR) Desa Benculuk, Cluring, Banyuwangi.

Forum silaturahmi yang dihadiri oleh Kapolresta Banyuwangi Kombes Nanang Haryono didampingi Wakapolres Banyuwangi AKBP Dewa Putu Eka Darmawan beserta PJU dengan sejumlah pelaku seni di Banyuwangi tersebut menjadi bagian tindak lanjut dari audiensi yang digelar di Mapolresta Banyuwangi sebelumnya.

Nanang menegaskan, forum silaturahmi tersebut untuk mengikis sekat polisi dan seniman yang sempat memunculkan kesalahpahaman akibat polemik sound horeg di Banyuwangi. Menurut Nanang, pelarangan karnaval atau parade sound hanya diberlakukan pada sound horeg dimana diafragma suaranya atau subwoofer perangkatnya sampai 50 decibel lebih.

“Kemarin ada kesalahpahaman, yang dilarang itu khan battle sound atau parade sound horeg itu yang subwoofernya sampai 50 decibel lebih. Selain mengganggu ketertiban lingkungan, tentunya ini juga berbahaya bagi organ pendengaran terutama anak-anak,” kata Nanang, Jumat (31/5).

Sebelumnya mediasi digelar di Mapolresta Banyuwangi dengan dihadiri sejumlah pegiat seni mulai dari sejumlah artis Banyuwangi hingga pengusaha sound system hajatan pada Senin (27/5). Lalu dilanjut dengan silaturahmi yang diwarnai konser sederhana sejumlah seniman musik terkemuka di Banyuwangi. Menanggapi silaturahmi pada Kamis (30/5), Syahril ABD RA perwakilan Aliansi Pekerja Seni Banyuwangi memberikan apresiasi positif.

Menurut Syahril sejumlah artis dan pelaku seni termasuk di dalamnya adalah pegiat sound system yang bukan horeg meminta izin kepada polresta Banyuwangi untuk bisa mengikuti karnaval budaya dan hari kemerdekaan. Sejumlah syarat diajukan oleh polresta Banyuwangi dan telah disetujui oleh seluruh pekerja seni.

“Kegiatan kemarin lebih merepresentasikan supaya tidak ada sekat antara seniman dan Polresta Banyuwangi sehingga diadakan acara sound system, seniman, artis nyanyi bersama untuk memperlihatkan juga bahwa kami ini berbeda dengan sound horeg,’ terang Syahril.

Upaya mediasi dan silaturahmi dengan Polresta Banyuwangi tersebut merupakan buntut seniman kesulitan bekerja setelah aturan sound horeg tersebut diterbitkan oleh Polda Jatim.

“Berkaitan dengan teman-teman seniman kemarin kesulitan bekerja, tapi sekarang sudah bisa karena memang kita tidak sama dengan sound horeg. Kita bisa tanggapan lagi hajatan dengan peralatan lengkap, konser musik menyatu dengan tenda bisa malam hari yang jelas taat aturan kita hanya 6 subwoofer,” tambahnya.

Sementara itu, salah satu musisi terkemuka di Banyuwangi Wandra menyampaikan ungkapan terimakasih atas izin yang diberikan oleh Polresta banyuwangi. Ia berharap, ke depan sinergi antara pelaku seni di Banyuwangi dengan polisi selalu berkelanjutan.

“Terimakasih banyak kepada Polresta Banyuwangi atas izin yang diberikan kepada teman-teman seniman Banyuwangi sehingga kami bisa lagi buat konser kecil dengan formasi lengkap,” ungkap Wandra.

Sementara musisi kawakan Banyuwangi Demy menyampaikan ungkapan terimakasih sekaligus berharap bisa bekerjasama dengan Polresta Banyuwangi.

“Terimakasih dan mudah mudahan dalam setiap giat di polres misal hari Bhayangkara atau apa mereka bisa dipakai untuk tanggapan,” kata Demy ditujukan kepada Kapolresta Banyuwangi.

“Tetap tenang dengan adanya Pak Nanang sebagai Kapolres, permasalahan kita semua beres,” kelakar Rejo Abdillah, salah satu seniman banyuwangi menimpali.

Polemik Sound Horeg Sumbersewu di Banyuwangi mencuat setelah ada pelarangan kegiatan battle sound yang akan digelar di Sumbersewu kecamatan muncar Banyuwangi beberapa waktu lalu. Pelarangan tersebut lantaran muncul tekanan publik yang menginginkan acara tersebut dibubarkan, sejumlah masyarakat mengaku merasa terganggu dan mengalami kerugian akibat sound horeg. Disusul dengan peraturan bupati yang melarang diselenggarakan kegiatan yang mengancam keselamatan warga tersebut dan berpotensi memicu kegaduhan.

sumber: detikjatim

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Blambangan, Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi

Related Posts

1 of 2,335