Palangka Raya – Ditlantas Polda Kalteng berikan teguran humanis kepada pengendara yang tidak menggunakan helm, Kamis (8/5/2024) pagi.
“Kegiatan yang dilaksanakan personel kami adalah untuk mengingatkan pengendara agar tidak abai dalam hal keselamatan. Sebagai upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas, personel kami yang sedang melaksanakan pengaturan di seputaran Kota Palangkaraya kami melakukan tindakan peneguran secara humanis kepada pengendara yang tidak menggunakan kelengkapan berkendara,” ucap Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol R.S. Handoyo, S.I.K.,M.Si.
Menurutnya, pelanggaran yang di lakukan pengemudi, sangat membahayakan pengemudi bila terjadi kecelakaan lalu lintas.
Lanjutnya, agar diketahui masyarakat menggunakan helm saat berkendara menjadi kewajiban bagi setiap pengemudi dan penumpang baik itu jarak dekat maupun jauh.
“Selain untuk meminimalisir cedera parah saat terjadi kecelakaan, menggunakan helm saat berkendara juga sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” jelasnya.
Diharapkan dengan adanya teguran humanis tersebut, pihaknya ingin seluruh masyarakat pengguna jalan dapat mematuhi aturan berlalu lintas, dan selalu mengutamakan keselamatan sebagai kebutuhan bersama
Polda Kalteng, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kalimantan Tengah, Kalteng, AKBP Bronto Budiyono