Berita

Pria Jepara Cabuli & Bawa Kabur Anak di Bawah Umur yang Dikenal di Facebook

SEMARANG – Aparat Polrestabes Semarang, Jawa Tengah (Jateng), menangkap pemuda asal Jepara, Lazuardi Arham, 24, yang membawa kabur dan menyetubuhi bocah perempuan di bawah umur berinisial VEC. Pelaku dan korban sebelumnya berkenalan di media sosial Facebook.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Tri, mengatakan peristiwa ini bermula saat korban berkenalan dengan pelaku melalui Facebook pada 9 April 2024. Seusai mendapatkan nomor Whatsapp korban, pelaku pun mengajak bertemu di depan toko retail modern di wilayah Kaliwungu pada Kamis (18/4/2024).

“Korban kemudian diajak pelaku ke rumah ibunya dan basecamp di Jepara. Setelah itu, korban dibawa ke Semarang,” ujar Agus saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (26/4/2024).

Sesampainya di Semarang, pemuda asal Jepara itu mengajak korban berhubungan badan di depan sebuah bengkel kendaraan yang telah tutup.

“Korban sempat menolak, namun pelaku mengancam. Korban pun takut hingga menuruti perbuatan pelaku,” ujarnya.

Setelah melakukan persetubuhan, tersangka mengajak korban untuk berjalan kaki hingga Jembatan Mangkang. Pelaku kemudian mengadang truk yang membawa mereka ke Jepara.

“Sesampainya di Jepara, korban kembali diajak menginap di rumah tersangka. Kemudian korban diajak mengamen di traffic light Bangsri,” ungkap Agus.

Setelah berulangkali mendapat pelecehan seksual, korban yang masih berusia 13 tahun diajak menginap tersangka di rumah seorang teman berinisial D. Teman tersangka ini pulalah yang akhirnya mengungkap perbuatan bejat tersangka dan melaporkan keberadaan korban kepada kedua orang tuanya.

“Saksi [D] ini melihat ada pengumuman anak hilang dan mengenali wajah korban. Saksi lalu menghubungi orang tua korban yang menjemput ke Jepara. Orang tua korban kemudian melapor perbuatan tersangka ke Polrestabes Semarang,” imbuhnya.

Pelaku lantas diringkus di Jepara pada Minggu (21/4/2024) dan langsung dibawa ke Polrestabes Semarang. Atas perbuatannya pelaku pun dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU No. 35/2014 juncto Pasal 332 KUHPidana. Pelaku pun terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

sumber: solopos

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono

Related Posts

1 of 953