Berita

Dipicu Saling Ejek di Medsos, Pelajar di Purworejo Tawuran Bawa Senjata Tajam

PURWOREJO, Tawuran antar dua SMK di Kabupaten Purworejo kembali terjadi. Kali ini tawuran antar pelajar terjadi di Jalan Raya Purworejo-Kemiri, tepatnya di Desa Seren Kecamatan Gebang pada Jumat (19/4) sore. Pada tawuran kali ini bukan hanya menggunakan tangan kosong, melainkan ada beberapa pelajar yang terlibat tawuran menggunakan senjata tajam.

 

Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo didampingi Waka Polres Kompol Fadli dan Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno pun menggelar konferensi pers pada Kamis (25/4) siang untuk menjelaskan kronologi awal mula terjadinya tawuran.

“Berawal para pelajar dari dua SMK swasta di Purworejo tersebut melakukan live Instagram dan saling menantang dengan memberi komentar yang tidak baik. Hingga akhirnya saling tersulut emosi dan sepakat bertemu di TKP untuk melakukan tawuran,” jelas Kapolres Purworejo.

Pada saat kejadian ada beberapa saksi yang melihat dan merekam video serta mengunggah ke media sosial. Hingga pada akhirnya video tawuran tersebut beredar dan viral di media sosial. Selanjutnya Satreskrim Polres Purworejo bertindak cepat dan mengamankan para pelaku tawuran.

Akibat kejadian tersebut, satu orang pelajar yang mengalami pingsan dan satu unit sepeda motor yang mengalami kerusakan akibat tawuran.

Kapolres didampingi Waka Polres dan Kasat Reskrim
Pihak Satreskrim pun mengamankan 12 pelajar serta beberapa barang bukti, antara lain satu buah celurit, satu buah pedang, tiga unit sepeda motor, satu buah flasdish berisi video kejadian, serta satu potong baju milik pelajar yang pingsan.

Dari 12 pelajar yang diamankan dan masih di bawah umur itu, lima diantaranya ditetapkan menjadi tersangka. Salah satunya, yakni FF bahkan dikenakan pasal berlapis. Lainnya, yakni DAS dan MFC dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tanpa hak memiliki, menguasai, membawa atau menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Sedangkan RGP dan IM dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke 1 KUHP tentang secara bersama- sama melakukan kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun.

“Kami menghimbau pada para pelajar jangan sampai meniru dan melakukan tawuran, karena sangat membahayakan masa depan kalian sendiri. Khusus untuk pihak sekolah, buat dan tegakkan tata tertib yang ada di sekolah,” himbau Kapolres mengakhiri konferensi pers.

sumber: purworejonews

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono

Related Posts

1 of 350