Berita

Polisi di Pati Larang Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ternyata Begini Aturannya

PATI – Kepolisian Kota Pati mulai melarang sepeda listrik di jalan raya.

Sepeda ramah lingkungan itu hanya boleh digunakan di komplek perumahan saja.

Fenomena sepeda listrik mulai ramai belakangan ini di Kota Mina Tani Pati.

Dari kalangan emak-emak hingga anak-anak mulai menggunakan kendaraan ramah lingkungan itu.

Sepeda tersebut nampak ramai di jalan raya.

Apalagi di lingkungan anak-anak sekolah, baik dari SD, SMP, SMA.

Hal ini berdampak semakin banyaknya pengguna sepeda listrik di jalan raya yang berusia di bawah umur.

Hal itu diungkapkan salah satu warga Pati, Aini.

Ia menyatakan, sepeda listrik ini lebih mudah dan praktis, apalagi hemat bahan bakar.

“Kalau anak saya tak sampai ke sekolah pakai sepeda listrik. Palingan beli jajan saja,” paparnya.

Di samping itu, Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama buka suara terkait penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

Ia mengatakan, sebenarnya anak dibawah umur (12 tahun) tak boleh mengendarai sepeda listrik.

Penggunaannya dilarang jika penggunaan sepeda listrik dilakukan di jalan raya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono

Related Posts

1 of 1,581