Berita

Ramp Check, Dishub Kota Semarang: Ada 12 Bus Angkutan Umum Ditilang

SEMARANG – Pelaksanaan ramp check guna persiapan angkutan Lebaran 2024 yang dilakukan oleh tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub), Satlantas Kota Semarang, Jasa Raharja, dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang digelar selama dua hari Senin – Selasa (1-2 April 2024) di Kota Semarang, ada sebanyak 12 bus angkutan umum yang diberi sanksi berupa penilangan. Sebab, belasan bus tersebut saat dilakukan pengecekan fisik di lapangan tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Adapun inspeksi untuk memastikan kelaikan kendaraan ini sebelumnya dilakukan di Terminal Mangkang dan Terminal Penggaron, kepada angkutan umum dalam kota ataupun antarprovinsi. Hasilnya, sebanyak delapan bus harus ditilang, lalu di hari kedua Selasa (2/4/2024) bertempat di Terminal Gunungpati dan Cangkiran ada empat bus dalam kota yang terjaring petugas.

“Hari pertama Senin (1/4/2024) kemarin, di Mangkang dan Penggaron ada delapan armada bus yang dilakukan tindak tilang karena tidak memenuhi unsur administrasi maupun teknis. Kalau di Cangkiran dan Gunungpati masing-masing ada dua armada yang ditilang,” ujar Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Semarang, Ambar Prasetyo, Selasa (2/4/2024).

Sampai saat ini, kata dia, ada 12 armada yang ditilang lantaran tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun persyaratan teknis. Dalam kegiatan Senin (1/4/2024) juga digelar ramp check kepada bus Trans Semarang dan bus Trayek Semarang – Boja.

Ambar menjelaskan, bahwa sesuai Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor 5637 Tahun 2017 terkait pedoman pelaksanaan unsur ramp check, ada dua unsur yang dilakukan penilaian yaitu persyaratan administrasi dan persyaratan teknis laik jalan.

“Di lapangan masih ditemukan armada angkutan umum yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis,” jelasnya.

Ambar mengatakan, sebuah armada jika tidak memenuhi persyaratan teknis untuk unsur penunjang masih bisa diberi peringatan.

Namun, jika tidak memenuhi persyaratan teknis unsur utama dilakukan pembatalan keberangkatan. Sedangkan, jika tidak memenuhi unsur persyaratan administrasi dilakukan tindak tilang dari pihak kepolisian.

“Misalnya, tadi ada satu kendaraan bus trayek Boja – Semarang itu ternyata masa uji berkalanya habis. Sehingga, dilakukan tindakan tilang oleh kepolisian,” jelasnya.

Adapun persyaratan teknis utama, papar dia, yakni berupa fungsi pengereman, penerangan dan hal lainnya yang merupakan faktor utama penunjang keselamatan. Jika terlewatkan dapat membahayakan pengguna angkutan umum.

“Unsur penunjang terkait kelengkapan armada, misal bodi keropos, tidak ada unsur keselamatan palu, atau lainnya. Itu masih bisa diberi toleransi dua kali peringatan,” pungkasnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono

Related Posts

1 of 1,352