Berita

Imbas Aksi Segel Kantor Driver Ojol di Semarang, Perusahaan Ancam Tempuh Jalur Hukum

SEMARANG– Aksi sejumlah oknum driver online yang menyegel kantor perusahaan tempatnya bekerja yang beralamat di Kota Semarang, Selasa (5/3/2024) disesalkan pihak perusahaan transportasi daring itu.

Pihak perusahaan mengancam akan melakukan langkah tegas jika memang ada indikasi pelanggaran hukum dalam aksi tersebut.

Seperti diketahui, salah satu yang jadi sasaran kemarahan driver ojol itu adalah Kantor Grab di Kota Semarang. Kantor ini bahkan yang disegel oknum driver online.

Aksi driver ojol ini dipicu adanya kekecewaan beberapa pengemudi yang mengklaim bahwa aplikasi tersebut belum mengikuti tarif taksi online sesuai dengan SK Gubernur Nomor 974.5/36 Tahun 2023 Tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Wilayah Operasi Provinsi Jawa Tengah.

Namun akhirnya segel itu dibuka oleh pihak aplikator dan Polrestabes Semarang yang turun ke lokasi.

Pembukaan segel kantor itu dilakukan dalam hitungan jam usai peristiwa penyegelan.

Director of West Indonesia dari Grab Indonesia menyatakan menyesal atas aksi penyegelan ilegal yang dilakukan oleh beberapa perwakilan asosiasi pengemudi online di kantor Grab Semarang.

Pada keterangan tertulis Grab Indonesia telah menyesuaikan tarif GrabCar sesuai peraturan.

Pihaknya bahkan menghargai hak Mitra dalam menyampaikan aspirasi dengan tertib, damai, dan sesuai dengan hukum.

Pihaknya memastikan jika aktivitas yang dilakukan Grab sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satunya terkait besaran tarif.

“Per 5 Maret 2024 pukul 00:30 WIB, Grab Indonesia telah menyesuaikan tarif GrabCar seperti yang diatur dalam peraturan yang dimaksud,” jelasnya melalui keterangan tertulis diterima tribunjateng.com, Rabu (6/3/2024).

Ia menyatakan sangat menghargai hak Mitra dalam menyampaikan aspirasi dengan tertib, damai dan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.

Namun pihaknya juga tak segan mengambil langkah hukum jika terdapat pelanggaran selama penyampaian aspirasi.

“Kami tidak akan segan untuk mengambil langkah hukum yang diperlukan jika terdapat indikasi pelanggaran hukum selama penyampaian aspirasi berlangsung,” tuturnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono

Related Posts

1 of 4,892