Berita

Polda Jawa Tengah Ingatkan Warga Tak Menyalakan Petasan Jelang Ramadan

SEMARANG – Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah Kombes Satake Bayu memperingatkan warga soal hukuman maksimal menyalakan dan mengedarkan petasan.

Warga yang kedapatan menyalakan dan mengedarkan petasan dapat dihukum penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.

Peringatan ini disampaikan Satake menjelang Ramadan, dimana aktivitas penjualan juga menyalakan petasan biasanya meningkat.

Satake mengatakan, aturan terkait menyalakan dan mengedarkan petasan tertuang dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Ancaman hukuman berat menanti bagi para pelanggar dan pengedar bahan peledak tanpa izin, termasuk masyarakat yang bermain petasan,” katanya dikutip dari Kompas.com, Rabu (6/3/2024).

Peringatan tersebut juga sebagai edukasi pada masyarakat terhadap potensi bahaya yang dapat ditimbulkan penggunaan petasan, yang tidak hanya mengganggu tetapi juga membahayakan keselamatan bersama.

“Penggunaan petasan tidak hanya mengganggu ketenangan ibadah tapi juga berpotensi menyebabkan kebakaran, cedera serius, hingga jatuhnya korban jiwa,” kata Satake.

Pihaknya juga tak segan menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar ketentuan, demi menjaga kenyamanan dan keamanan seluruh masyarakat dalam beribadah di bulan Ramadan.

“Kami tak akan ragu melakukan tindakan tegas terukur,” ujar dia.

Untuk itu, Satake mengingatkan masyarakat agar tetap waspada dan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan penjualan petasan ilegal atau aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Laporkan jika menemukan adanya peredaran petasan dan bahan peledak di lingkungannya.”

“Dengan kerja sama dan kesadaran dari seluruh elemen masyarakat, diharapkan bulan suci Ramadan tahun ini dapat berlangsung aman, damai, dan penuh berkah bagi kita semua,” imbuhnya.

Merujuk Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, membawa, mengangkut, juga menyimpan bahan peledak dapat dihukum hukuman mati atau seumur hidup.

Berikut bunyi Pasal 1 ayat 1 undang-undang tersebut:

“Barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun”.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono

Related Posts

1 of 4,971