Berita

Asyik Pesta Miras, 5 Pemuda di Jepara Terciduk Tim Patroli Presisi Siraju

Jepara – Tim Patroli Presisi Siraju (Polisi Jepara Juara) Polres Jepara mengamankan sejumlah pemuda saat menggelar patroli di sejumlah kawasan Kabupaten Jepara. Ada lima pemuda yang tengah pesta miras diamankan polisi.
“Sebanyak lima pemuda di antaranya kedapatan membawa minuman keras (miras) sekaligus memakai knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,” jelas Katim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara Ipda Badar Amri Yahya dalam keterangan tertulis diterima detikJateng, Minggu (4/2/2024).

Ipda Badar mengatakan penindakan itu bermula saat anggota patroli melintasi di seputaran Pantai Bandengan pada Sabtu (3/2) malam. Ternyata di lokasi terdapat lima pemuda yang sedang nongkrong di bagasi mobilnya dengan membawa minuman keras (miras).

“Ditambah kendaraan yang mereka bawa dilengkapi dengan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,” jelasnya.

Ipda Badar mengatakan, pelaku masih sempat membantah bahwa dirinya membawa dan mengkonsumsi miras. Namun, pemuda itu tidak bisa mengelak setelah petugas menunjukkan tiga barang bukti miras berupa anggur kolesom yang mereka bawa.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan barang bukti lain dari dua pemuda lainnya. Mereka membawa dua botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter diduga berisi ciu. Polisi menemukannya saat kedua pemuda itu tengah mengonsumsi miras di lokasi berbeda, yakni di kawasan Pantai Kartini.

“Seluruh pemuda yang terjaring operasi miras hingga knalpot brong itu didata dan mendapatkan hukuman. Polisi meminta tujuh pemuda itu membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan,” terangnya.

Tim Patroli Presisi Siraju (Polisi Jepara Juara) Polres Jepara mengamankan sejumlah pemuda saat menggelar patroli di sejumlah kawasan Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Foto: Dok. Humas Polres Jepara
Selain itu, Tim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara juga memberikan pembinaan tentang bahaya dan dampak negatif mengkonsumsi miras. “Karena tidak jarang terjadinya tindak kejahatan dan perbuatan pidana dipicu mengkonsumsi miras di tempat umum,” ucap Ipda Badar.

Dalam kegiatan patroli tersebut, tim berhasil mengamankan lima sepeda motor yang diduga akan digunakan untuk aksi balap liar di Jalan Jepara-Tahunan tepatnya SPBU Kalitekuk Tahunan hingga arah Rengging, Pecangaan.

“Kami juga melakukan penindakan kepada pemuda yang menggelar aksi balap liar. Sebanyak lima sepeda motor berhasil kami amankan, sepeda motor tersebut juga dilengkapi dengan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan tidak dilengkapi spion. Setelah dilakukan penilangan, kami berikan imbauan agar jangan menggelar aksi balap liar, karena bisa merugikan diri sendiri maupun mengganggu pengguna jalan yang lainnya. Sekaligus kami berikan arahan untuk mengganti knalpot dengan standar, dan melengkapi spion,” jelasnya.

Sementara itu Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, telah menyita 2.500 botol miras berbagai merek dan 2.700 liter miras oplosan yang berhasil disita selama pelaksanaan KRYD menjelang Nataru di wilayah hukum Polres Jepara. Polres Jepara itu juga memotong 173 knalpot brong. Hal itu, diperoleh dari razia balap liar maupun hasil pelanggaran lain.

“Dari hasil KRYD menjelang Nataru yang dilaksanakan Polres Jepara dan Jajaran Polsek berhasil menyita ribuan botol miras berbagai merek dan ribuan liter miras oplosan. Total ada 2.500 botol miras berbagai merek berhasil disita selama pelaksanaan KRYD dan 2.700 liter miras oplosan serta 173 knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,” ungkap Wahyu.

Selain itu, Polres Jepara pada awal tahun 2024, juga menangkap dua orang dari berbagai wilayah di Jepara yang telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jepara. Mereka melanggar Perda Kabupaten Jepara Nomor 4 tahun 2001 junto Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, miras bisa dikatakan sebagai sumber kriminalitas, baik itu ketertiban lalu lintas, penganiayaan, dan kejahatan-kejahatan asusila,” tambah Wahyu.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono

Related Posts

1 of 4,587