Berita

Penadah dan Pencuri Sepeda Motor Karyawan Swasta Diringkus Polres Humbahas

HUMBAHAS – Dua pemuda ditangkap Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) usai mencuri sepeda motor milik seorang karyawan swasta di Jalan Veteran Kel Pasar Dolok Sanggul, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas saat sedang terparkir di rumah. Dari dua pelaku yang ditangkap, satu merupakan penadah hasil barang curian tersebut.

Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP Bram Candra Sihombing mengatakan pencurian terjadi pada Rabu 20 September 2023 sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban bernama Isner Marulitua Manalu (55). Korban mengetahui kendaraannya hilang saat mau berangkat kerja.

“Melihat hal tersebut, korban langsung membuat laporan ke polisi pada tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, dengan nomor LP/B/05/I/2024/Polda Sumut/Polres Humbahas,” katanya, Senin (29/1/2024).

Dari laporan itu, kata Kasat Reskrim, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku bernama Joni Evan Silalahi (20) warga Desa Silalahi Pagar Batu, Kecamatan Balige, Kabupaten Humbahas dan satu orang penadah bernama Arjuna Silalahi (24).

“Tim operasional Polres Humbahas menangkap Joni Evan Silalahi pada Jumat, 26 Januari 2024 sekitar pukul 01.30 WIB di sekitaran Dolok Sanggul. Saat ditanyai tentang aktivitasnya, Joni mencoba melarikan diri, tetapi berhasil diamankan oleh tim operasional.

Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan beberapa barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian. Joni Evan Silalahi kemudian dibawa ke Polres Humbahas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Bram.

Pada hari yang sama, kata Bram, tim operasional juga berhasil menangkap Arjuna Silalahi sekitar pukul 14.30 WIB di Desa Tambunan, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba. Arjuna tertangkap saat sedang berada di halte.

“Arjuna kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Humbahas untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Humbahas. Beberapa tindakan yang telah dilakukan adalah pemeriksaan lokasi kejadian (TKP), olah TKP, meminta keterangan saksi-saksi, dan pengamanan barang bukti.

Polisi juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap saksi-saksi dan tersangka serta melakukan gelar perkara. Kasus ini akan dilanjutkan dengan melengkapi berkas untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum.

“Kami berharap kasus ini dapat diungkap hingga tuntas dan tersangka dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandas Kasat Reskrim.

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Polda Sumut, Sumatra Utara, Poldasu, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong

Related Posts

1 of 5,128