SEMARANG – Satlantas Polrestabes Semarang melakukan penindakan terhadap knalpot brong dengan menyita sebanyak 848 unit.
Knalpot brong tersebut berasal dari donasi sukarela yang diserahkan ke posko Satlantas Polrestabes Semarang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari kebijakan “Zero Brong” yang diterapkan oleh Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, dengan fokus pada penindakan hukum dan pencegahan.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irawan Anwar, mengungkapkan bahwa penegakan hukum telah dilakukan dengan menindak 107 pelanggar, memberikan 1.342 teguran tertulis, dan menyita 844 knalpot brong di Polrestabes Semarang.
Knalpot-knalpot tersebu akan dilebur menggunakan las dan dijual sebagai barang bekas dengan harga Rp 5,5 ribu per kilogram, menghasilkan sekitar Rp 5 juta.
Baca Juga: Presetyawati Ungkap Program Prabowo Sesuai dengan Kebutuhan Masyarakat
Hasil penjualan tersebut akan disumbangkan kepada Pesantren Riyadhus Sholihin, dengan penambahan dana dari Satlantas Polrestabes Semarang sebesar Rp 5 juta.
Kegiatan ini bukan hanya penindakan hukum tetapi juga memiliki dampak positif dengan memberikan kontribusi pada lembaga sosial.
Sebelumnya, Polresta Pati juga melibatkan masyarakat dengan meresmikan Tugu Bandeng yang terbuat dari knalpot brong.
Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama menyatakan bahwa tindakan ini adalah upaya mendukung Pemilu Damai 2024 dan mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif.
Tugu Bandeng tersebut terbuat dari 4.031 knalpot brong hasil penindakan selama empat bulan terakhir.
Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong