Berita

8 Pengedar Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota

PEKALONGAN – Delapan pelaku pengedar dan pengguna narkoba serta seorang pengguna psikotropika dibekuk tim cobra Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan Kota.

Mereka ditangkap dalam pengungkapan kasus narkotika selama Mei hingga Juli 2024. Selain itu, petugas juga berhasil menyita 41 gram sabu, 61 gram ganja, 7 pil riklona sebagai barang bukti.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Doni Prakosa Widmanto, melalui Wakapolres Kompol Pujiono, dalam pers rilis di mapolres setempat, Kamis, 11 Juli 2024, menjelaskan bvahwa kedelapan tersangka itu diperiksa dalam tujuh laporan polisi (LP).

“Selama periode Mei, Juni, dan Juli 2024, Satresnarkoba telah mengungkap 7 kasus peredaran narkoba dan psikotropika. Jadi, ada 7 LP dengan jumlah tersangka 8 orang,” terang Kompol Pujiono.

Dirinya menjelaskan, bahwa pengungkapan tujuh kasus tersebut, dilakukan masing-masing pada 5 Mei, 7 Mei, 9 Mei, 11 Mei, 14 Mei, 5 Juni, dan 8 Juli 2024. Untuk lokasi pengungkapan, tersebar di empat wilayah kecamatan di Kota Pekalongan.

Adapun para tersangka kasus narkoba, masing-masing adalah: HMD (49) warga Bandengan, Pekalongan Utara; MZR (23) warga Kauman, Pekalongan Timur; A (37) warga Limpung, Batang; RA (21) dan MTH (22) warga Pekalongan Utara; dan NH.

Sedangkan untuk kasus psikotropika, tersangka ada 1 orang berinisial MK (35) warga Jenggot, Pekalongan Selatan.

“Dari delapan tersangka itu, yang enam orang diduga merupakan pengedar, satu orang perantara atau kurir, dan satu orang pengguna psikotropika,” imbuhnya.

Berdasar pemeriksaan terhadap para tersangka, mereka semua bukan merupakan residivis. Disinggung, terkait pasat yang dikenakan, pihaknya menyatakan Pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, satu tersangka dikenakan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.

Salah satu tersangka mengaku dirinya menjadi perantara peredaran sabu, dimana sabu tersebut didapat dari temannya. “Dapat dari teman, sudah dua kali mengantarkan. Sekali ambil dapat Rp 200 ribu. Barangnya saya kirim ke satu lokasi di sekitar kampung kami,” katanya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia

Related Posts

1 of 1,945