Berita

717 Botol Miras Ilegal Diamankan, Polresta Malang Kota Gencarkan Razia Ramadan

Malang – Ratusan botol minuman beralkohol disita petugas gabungan dalam operasi cipta kondisi. Penertiban dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan keamanan di Kota Malang jelag Ramadan.

Operasi gabungan diikuti mulai dari TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Diskopindag, Disnaker PMPTSP, Disporapar, dan Dinsos Kota Malang, pada Rabu (26/2/2025), malam kemarin. Operasi yang berlangsung mulai pukul 20.00 hingga 22.30 WIB.

Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keamanan di Kota Malang.

Tim gabungan menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, peredaran minuman beralkohol ilegal dilarang dan dapat dikenakan sanksi.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 717 botol minuman beralkohol dari berbagai golongan dan merek.

“Ini adalah komitmen kami untuk menjaga ketertiban dan memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman,” kata Heru kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).

Pemerintah Kota Malang mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga lingkungan agar tetap kondusif dan bebas dari peredaran minuman beralkohol ilegal.

sumber:  detikjatim

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Pemkot Malang

Related Posts

1 of 2,098