SEMARANG – Polisi menangkap enam pemuda lantaran menghajar warga tak bersalah di Jalan Citarum, Bugangan, Semarang Timur, Kota Semarang.
Aksi pengeroyokan itu terjadi pada Minggu, 21 Juli 2024, sekira pukul 02.00 WIB.
Kelompok pemuda itu menghajar korban lantaran tak terima karena ditegur supaya jangan membuat onar di lingkungan tersebut.
“Iya kami mau mengejar tiga orang yang menantang kami tapi korban malah menyuruh bubar,” ujar seorang tersangka Febrian Hendri Susilo alias Aan (21) saat di Mapolrestabes Semarang, Rabu (24/7/2024).
Aan lantas bersama lima tersangka lainnya menghajar korban.
Kelima tersangka lainnya meliputi Ariyanto alias Anto (23), Ridho Bagas Saputro alias Bagas (21), DRS (18), Tri Rahmat Hidayat alias Dayat (25), dan Nico Ardiansah alias Oo (23). Mereka semuanya warga Mlati Baru, Semarang Timur kecuali Aan warga Kemijen, Semarang Timur.
Sedangkan korban yang dihajar bernama Suranto NU (40) warga Purwodinatan, Semarang Tengah.
“Saya pukul korban pakai batu sama tempat sampah,” terang Aan.
Aan mengaku, kelompoknya ketika itu hendak pulang selepas berkaraoke di Jalan Arteri Soekarno-Hatta, Pedurungan.
Mereka saat perjalanan pulang itu masih dalam kondisi mabuk minuman keras yang mereka konsumsi di tempat karaoke. Tak ayal, mereka mudah tersulut emosi termasuk ketika ditegur korban.
“Kami bukan gangster hanya teman sekampung dan teman tongkrongan,” terangnya.
Sementara, Kanit Resmob Polrestabes Semarang, AKP Ardi Kurniawan mengatakan, motif kasus pengeroyokan itu dipicu rasa tersinggung dari kelompok tersangka saat ditegur korban supaya tidak membikin keributan.
Maksud korban hanya berupaya membubarkan kelompok tersangka yang sedang mengejar tiga pemuda tak dikenal. Ketiga pemuda itu disebut para tersangka sempat menantang mereka. Korban ketika menegur tidak seorang diri melainkan bersama dua orang saksi lainnya.
“Kelompok tersangka melempar batu mengenai korban hingga pingsan, setelah itu dipukuli oleh para tersangka,” bebernya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di bagian kepala belakang, memar di kening kanan, leher bengkak, dan luka di jari telunjuk kiri.
“Kami amankan pula barang bukti sebongkah batu cor dan sabuk yang dipakai untuk mencambuk tangan korban,” terangnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan.
sumber: TribunJateng.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia