Berita

5 Fakta Penangkapan Enam Pelaku Perampokan Modus Pecah Ban di Banyumas

BANYUMAS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil mengamankan enam orang dari komplotan perampok yang kerap beraksi dengan modus pecah ban mobil di Purwokerto.

Meski enam pelaku telah ditangkap, polisi masih memburu delapan orang lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Berikut 5 faktanya.

1. Enam tersangka

Keenam tersangka yang berhasil diamankan berinisial MN (27), FD (51), HFZ (24), dan RNP (27), yang merupakan warga Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan.

Selain itu, ada AS (44) warga Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, dan RB (35) warga Kecamatan Ilir Barat Satu, Kota Palembang.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo, dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Selasa (18/2/2025).

2. Peran pelaku

Setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan tersebut. MN bertugas sebagai joki yang mengambil uang dari korban, sementara AS bertindak sebagai pengintai di luar bank. FD berperan sebagai pengawas di dalam bank dan mencari nasabah yang mengambil uang, sedangkan RB bertugas memantau situasi di luar bank. HFZ berperan memberi tahu korban jika ban mobilnya kempes, dan RNP bertindak sebagai eksekutor yang mengambil uang.

3. Kronologi kejahatan

Kasus ini bermula pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 10.54 WIB, ketika korban bernama SN (40), warga Kalisalak, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, bersama rekannya AKS, mengambil uang sebesar Rp250 juta dari sebuah bank di Purwokerto.

Uang tersebut merupakan milik koperasi tempat mereka bekerja. Setelah mengambil uang, korban menggunakan mobil Datsun Go bernomor polisi R 8971 CK dan meletakkan tas berisi uang di jok tengah.

Saat melintas di Jalan Pahlawan Purwokerto, dua orang pengendara sepeda motor menyalip mobil korban dan memberi isyarat bahwa ban belakang mobil korban kempes. Korban pun berhenti dan memeriksa kondisi ban.

Mereka kemudian menuju SPBU Tanjung untuk memompa ban. Namun, saat korban turun dari mobil, seorang pelaku tiba-tiba membuka pintu mobil dan mengambil tas hitam berisi uang Rp250 juta.

4. Proses Penangkapan

Setelah korban melaporkan kejadian tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan saksi, dan meninjau rekaman CCTV. Dari investigasi tersebut, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di Kelurahan Mojolegi, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali.

Pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas bersama Polres Pekalongan Kota berhasil mengamankan enam dari 14 pelaku. Mereka digelandang ke Mapolresta Banyumas beserta barang bukti, termasuk rekaman CCTV, tiga unit sepeda motor, satu obeng, pakaian, enam handphone, uang tunai Rp1,3 juta, mobil milik korban, serta ban mobil korban.

5. Modus dan Pembagian Hasil Kejahatan

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, mengungkapkan bahwa komplotan ini telah tiga kali melakukan aksi serupa di tiga wilayah hukum Polda Jawa Tengah, yaitu di Pekalongan, Demak, dan Pemalang, pada Januari-Februari 2025. Dari hasil kejahatan tersebut, uang Rp250 juta yang dirampok telah habis digunakan pelaku untuk membayar utang dan dikirim ke keluarga mereka di Sumatera.

“Masing-masing pelaku menerima Rp10,5 juta, sisa uang dibagikan kepada orang-orang yang terlibat dalam aksi tersebut,” jelas Andriansyah.

Ia juga menambahkan bahwa di antara pelaku terdapat hubungan keluarga, seperti mertua-menantu dan keponakan.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk menangkap delapan pelaku lainnya yang masih buron.

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo

 

Related Posts

1 of 847