Berita

4 Pelaku Pengeroyokan Saat Orkes di Pekalongan Diringkus Polisi, 6 Orang Buron

KAJEN – Satreskrim Polres Pekalongan, mengamankan 4 pelaku pengeroyokan yang menewaskan AZZ warga Desa Bulakpelem, Kecamatan Sragi usai nonton orkes pada Minggu (14/4/2024) malam.

4 orang ini merupakan warga Desa Kalijambe, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi mengatakan, kejadian ini berawal ketika korban bersama 3 rekannya selesai menonton kegiatan hiburan musik di Desa Pantianom Kecamatan Bojong.

Mereka sebenarnya berniat untuk pulang ke rumah, namun pada saat di lokasi parkir, mereka didatangi oleh segerombolan pemuda yang kemudian terjadi gesekan hingga pengeroyokan.

“Dari keempat korban ini, 1 korban (AZZ) melarikan diri dengan maksud untuk mengamankan diri dari pengeroyokan,” kata Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, Jumat (19/4/2024).

Kemudian tidak berselang lama, datang beberapa warga untuk melerai pertikaian itu.

Ketiga korban akhirnya kembali ke rumah masing-masing.

Namun, hingga esok harinya, korban yang melarikan diri ini belum kembali ke rumahnya.

Sehingga, dari pihak Kepolisian dibantu juga dinas terkait lainnya berinisiatif untuk menyisir kembali dari lokasi, sampai menuju sungai karena kabarnya korban melarikan diri ke arah sungai.

“Di lokasi tepian sungai, petugas menemukan bekas terpeleset dan juga satu buah handphone yang diduga milik korban.”

“Dari situ, kami melakukan penyisiran dan menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia karena tenggelam,” imbuhnya.

AKBP Wahyu menegaskan, peristiwa pengeroyokan terjadi setelah selesai menonton hiburan.

Korban, melarikan diri dan ditemukan dalam keadaan meninggal dunia karena tenggelam.

Sedangkan, untuk ketiga korban lainnya mengalami luka-luka.

“Dari peristiwa itu, kami telah melakukan penyelidikan, dan dugaan sementara pelaku ada sejumlah 10 orang yang merupakan warga Kalijambe.”

“Saat ini, kita sudah berhasil mengamankan 4 orang pelaku dan 6 orang lainnya dalam pencarian,” ucapnya.

Pihaknya mengimbau kepada pihak keluarga pelaku, kalau memang bisa berkomunikasi dengan yang bersangkutan, dimohon untuk bisa menyerahkan diri.

“Para pelaku dikenakan dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun,” tambahnya.

sumber: TribunJateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono

Related Posts

1 of 1,521