DEMAK – Polsek Dempet, Polres Demak, berhasil menggagalkan pengiriman 256 botol arak yang rencananya akan digunakan sebagai bahan pembuatan es moni, minuman beralkohol yang sedang marak di Kabupaten Demak.
Pengiriman ratusan botol arak tersebut digagalkan polisi di Jalan Raya Purwodadi-Demak pada Kamis (12/9/2024) malam.
Kapolsek Dempet, AKP Ririk Solekul Hadi mengungkapkan, pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya kendaraan yang membawa arak dari Grobogan ke Demak.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tiga pelaku yang diduga terlibat dalam pengiriman tersebut.
“Dari dua lokasi berbeda, kami mengamankan 256 botol arak yang dikemas dalam botol minuman mineral ukuran besar. Ini merupakan hasil dari upaya kami dalam menindak penyebaran es moni yang menggunakan arak sebagai bahan campurannya,” jelas Ririk.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku berinisial K (50), warga Kradenan, Kabupaten Grobogan, yang tertangkap saat sedang menawarkan tiga kardus berisi 36 botol arak di sebuah warung di tepi Jalan Raya Purwodadi-Demak.
Beberapa saat kemudian, petugas juga menangkap dua pelaku lainnya, A (55) dan K (42), yang juga berasal dari Kradenan. Mereka membawa 14 karung berisi 220 botol arak menggunakan mobil Isuzu Panther.
“Barang bukti berupa arak, kendaraan, dan ketiga pelaku sudah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Demak untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah Ririk.
Es moni, yang terbuat dari campuran arak, susu, dan minuman suplemen sachet, saat ini sedang menjamur di Demak, meski upaya penindakan terus dilakukan oleh pihak berwenang.
Polisi terus berkomitmen menindak tegas peredaran minuman keras ini yang banyak merugikan masyarakat.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo