SEMARANG – Dua orang pria paruh baya mencuri laptop dan handphone di Jalan Medoho Permai, Pandean Lamper, Gayamsari, Kamis (30/5/2024) dinihari. Kedua pelakunya yang merupakan warga Kota Semarang ialah Eko Yuli dan Teguh Santoso.

Kanit Resmob Polrestabes Semarang AKP Ardi Kurniawan mengatakan, dua tersangka ini awalnya mengitari lokasi yang akan dilakukan eksekusi pencurian. Adapun aksi mereka terungkap dari laporan Dody Raditya warga Pati, yang baru sadar menjadi korban pencurian, saat hendak pulang ke kampung halamannya.

“Ia mendapati tas yang berisi laptop dan handphone raib. Lalu dilakukan pengecekan melalui kamera pengawas dan didapati aksi dua tersangka yakni Eko Yuli dan Teguh Santoso, keduanya warga Kota Semarang,” ujar Ardi.

Sementara itu, tersangka Teguh Santoso berdalih aksi pencurian itu dilakukan secara spontan tatkala melihat kesempatan didepan rumah kontrakan korban yang tidak terkunci. Bahkan dalam mengelabuhi petugas, handphone yang telah terlacak itu dibuangnya disebuah makam.

“Laptop saya gadaikan dua juta rupiah,” ujar Teguh. Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka disangkakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara 7 tahun.

sumber: rri.co

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono