Berita

114 TPS Terdampak Banjir di Demak Bersiap Gelar Pemilu Susulan 24 Februari Mendatang

Demak – Ribuan warga Demak yang sempat tinggal di lokasi pengungsian di Kudus, Jawa Tengah, tidak bisa menyalurkan hak suaranya saat hari H Pemilu akibat terdampak banjir. Menyikapi kondisi itu, KPU Demak langsung berinisiatif menggelar Pemilu susulan bagi korban banjir.

Informasi yang diterima Liputan6.com, pihak KPU Demak kini terus berkoordinasi dengan panitia pemilihan kecamatan (PPK), terkait 114 TPS yang akan menggelar pemilu susulan. Sesuai rencana pemilu susulan diselenggarakan 24 Februari 2024.

KPU kabupaten setempat juga menunggu kesiapan para petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan ratusan petugas PPS yang wilayahnya kebanjiran.

Selain itu, terus berkoordinasi dengan jajaran Forkompinda Demak terkait pemilu susulan. Dari laporan data resmi KPU Demak, tercatat sebanyak 27.699 daftar pemilih tetap (DPT) belum menyalurkan hak pilihnya.

Ketua KPU Demak Siti Ulfaati memaparkan, sebanyak 114 TPS tersebut berada di 10 desa terdampak banjir di Kecamatan Karanganyar. Kondisi banjir sebenarnya melanda di 129 TPS.

Namun kondisi tersebut, kata Ulfa sapaan akrabnya, dapat dilakukan dengan pergeseran lokasi TPS, sehingga terdapat 114 TPS yang direncanakan segera melakukan Pemilu susulan

“Sebanyak 114 TPS yang tersebar di 10 desa. Kalau kita hitung secara real, memang ada 123 TPS ditambah enam sehingga menjadi 129 TPS. Namun TPS yang lainnya masih bisa kita lakukan penyikapan dengan pergeseran TPS,” ujar Ulfa, ditulis Selasa (20/2/2024).

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPU Demak, Nur Hidayah menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan PPK Karanganyar tentang kesanggupan menyelenggarakan pemilu susulan.

Menurut Nur Hidayah, KPU Demak masih menunggu kondisi air banjir surut. Selain itu, juga menjaga psikologis para korban banjir Demak, termasuk para PPK hingga PPS yang juga terdampak banjir yang melanda selama sepekan ini.

“Kami minta pendapat tanggal waktu dan kapan dilaksanakan pemilu susulan. Nanti akan kami sampaikan lagi kapan waktunya untuk lebih lanjut. Kalau dalam ketentuan disampaikan bahwa 10 hari usai pelaksanaan Pemilu,” ujar Nur Hidayah saat dihubungi Liputan6.com.

Tidak hanya itu, KPU Demak tidak berhenti untuk berkoordinasi dengan Forkompinda. Langkah itu guna menentukan teknis lebih lanjut agar segera diusulkan ke KPU Provinsi Jawa Tengah dan ke KPU RI sesuai mekanismenya.

Sedangkan untuk 27.699 DPT yang kehilangan e-KTP dan belum memiliki e-KTP bagi pemilih pemula bagi warga yang tinggal di sejumlah titik pengungsian di Kudus, KPU Demak bersinergi dengan Dinas Kependudukan Catatan Sipil Demak untuk merekam e-KTP di lokasi pengungsian.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono

Related Posts

1 of 4,594