Berita

10 Sasaran Operasi Keselamatan Semeru 2025 di Kota Malang, Pengendara Wajib Waspada

Malang – Polresta Malang Kota resmi menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2025. Ada 10 prioritas pelanggaran bakal disorot.
Operasi Keselamatan Semeru 2025 dengan tema ‘Tertib Berlalu Lintas Guna Terwujudnya Asta Cita’ akan digelar selama 14 hari ke depan. Di mulai pada 10 Februari 2025 sampai dengan 23 Febuari 2025 mendatang.

Apel gabungan pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2025 digelar di Polresta Malang Kota, Senin (10/2/2025), pagi.

Sesuai arahan Kapolresta Malang Kota Kombes Nanang Haryono agar pelaksanaan operasi untuk menekan jumlah angka laka lantas dengan fatality rate di Kota Malang.

Selain dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang Idul Fitri 1446H Tahun 2025.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Agung Fitransyah menyatakan bahwa Operasi Keselamatan Semeru 2025 ini juga menjadi langkah awal persiapan dari pihak kepolisian untuk mempersiapkan Operasi Ketupat pada saat memasuki bulan puasa nanti.

“Harapannya nanti pada saat memasuki bulan puasa tingkat fatality rate laka lantas menurun dan juga tingkah laku masyarakat dalam berkendara sudah sesuai dengan yang kita harapkan,” ujar Agung kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

Agung menyebut operasi keselamatan ini digelar selama 14 hari mulai 10 sampai 24 Februari 2025 mendatang.

Selama pelaksanaan, pihaknya turut aktif dalam memberikan edukasi tentang keselamatan lalu lintas kepada masyarakat luas, penindakan pelanggaran lalu lintas mengutamakan penggunaan ETLE baik statis maupun mobile.

“Penindakan ada, dengan terfokus pada ETLE, Etle Statis dan Etle Mobile, dimana itu (pelanggaran) ditemukan di lokasi non ETLE akan kita lakukan penindakan, dengan tujuan memberikan edukasi tentang keselamatan berlalulintas,” terangnya.

Disisi lain, lanjut Agung, ada sekitar 10 prioritas yang ditekankan dalam operasi keselamatan lalu lintas 2025 di Kota Malang.

Diantaranya, berbonceng tiga, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, tidak memakai helm, pengemudi tidak safety belt, menggunakan handphone saat berkendara, mengemudi dalam pengaruh alkohol atau narkoba, melawan arus, knalpot brong ataupun balap liar dan menerobos lampu merah.

“10 prioritas pelanggaran ini kita tekankan untuk penindakan tilang non E-TLE. Jadi kita tetap lakukan penindakan manual,” tegasnya.

Polresta Malang Kota bersama tim gabungan dari Kodim, Dishub dan Satpol PP Kota Malang menurunkan setidaknya 85 personel selama pelaksanaan operasi keselamatan ini.

Puluhan personel akan di tempatkan pada sejumlah titik di wilayah Kota Malang, termasuk titik rawan kecelakaan atau black spot.

Menurut Agung, titik black spot berada di Jalan Kolonel Sugiono. Namun pihaknya terus akan melakukan evaluasi selama pelaksanaan operasi.

“Nanti pasti dianalisa dan dipantau terus di daerah tersebut. Kita akan turunkan personel di situ, intinya untuk menekan angka laka lantas di daerah yang memang angka fatalitasnya agak tinggi,” pungkasnya.

sumber: detikjatim

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Pemkot Malang

Related Posts

1 of 1,338