Semarang – Polrestabes Semarang terus melakukan penyelidikan dan pengembangan ungkap kasus perjudian kasino Babyface di Semarang.
Hasil pengembangan, sebanyak 10 orang dilakukan penahanan untuk diproses hukum.
Ungkap kasus perjudian yang dibongkar Polrestabes Semarang Babyface, Anjasmoro Raya Tawangsari, Semarang Barat, Jumat (20/9/2024). Awalnya, ada 12 orang yang diamankan saat penggerebekan di lokasi tersebut.
“Diamankan 12 orang, 10 ditahan (peran) ada operasional, admin, kasir, pengawas CCTV dan Sekuriti. Dua itu OB,” ungkap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irawan Anwar saat rilis di Mapolrestabes Semarang, Senin (23/9/2024).
Kombes Pol Irwan Anwar juga menyebutkan nama-nama mereka yang diamankan. Antara lain Sigit Riawan, warga Jalan Sri Rejeki Utara Kalibanteng Kidul, Semarang Barat, sebagai security. Sony Hidayat, Sekaran, Gunungpati, juga security.
Budi Harjoko, warga Erlangga Barat Semarang, sebagai Kepala admin, Jimmy Raharjo, Bukit Kencana, Banyumanik Semarang, berperan bagian operasional. Fajar Budi Setiawan, warga Jalan Jatiluhur Ngesrep, Banyumanik, berperan pemantau cctv.
Febi Kartika Sari, 31, warga Tawangsari, Semarang Barat, berperan sebagai admin pada embat cip. Rudi, 52, warga asal Medan, berdomisili di Jalan Yos sudarso, Tawangmas, Semarang Barat, berperan admin.
Lianawati Untung Suyanto, 44, perempuan warga Royal family, Tawangsari, Semarang Barat, berperan admin
Verawati Budiman, 44, warga Bintoro Pandean Lamper, Semarang Timur, berperan admin. Philip Heriyanto, 23, warga Puri Anjasmoro, Tawangsari, Semarang Barat, berperan admin, membagi koin hadiah. Arsy Egar Eboanza, 28, warga Tengger Raya Barat, Gajahmungkur, berperan kasir, membagi koin cip.
Agus Pamungkas, warga Jangli Telawah, Karanganyar Gunung, Candisari, merupakan OB.
“Atas nama Jimmy Raharjo (40) selaku penyelenggara, Budi Harjoko (42) selaku pengawas,” bebernya. Para pelaku tersebut menyewa tempat dan membuka judi kasino di lokasi yang merupakan tempat hiburan spa dan karaoke Babyface. Pihak kepolisian juga bakal memanggil pemilik gedung untuk dimintai keterangan terkait aktivitas judi tersebut.
“Sewa tempat dia, pemilik gedung akan dimintai keterangan. Akan didalami lebih lanjut,” tegasnya.
Sejumlah barang bukti juga telah diamankan antara lain Rp 1,3 miliar, kartu, alat hitung uang, termasuk televisi.
Mereka 10 orang juga telah mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang dan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara
sumber: radarsemarang
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo